PENTAS.TV – BANDUNG, Dalam kondisi ekonomi yang cukup berat saat ini, ada kabar yang cukup menggembirakan bagi publik tanah air. Yakni, berkenaan dengan Tarif Tenaga Listrik (TTL).
Publik tanah air bisa bernafas lega karena setidaknya beban pengeluarannya bisa lebih hemat. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa TTL hingga periode 2025 berakhir tidak mengalami perubahan.
Ada hal yang mendasari terbitnya putusan tentang tidak adanya perubahan TTL tersebut. Yakni, memprioritaskan buying power masyarakat agar tetap terjaga.
Dalam keterangannya, Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan, penetapan TTL tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024.
Sejatinya, dalam menetapkan TTL, kata dia, pemerintah menetapkan beberapa parameter. Yakni, perkembangan Indonesian Crude Price (ICP) alias harga minyak mentah Indonesia .
Lalu, perkembangan Harga Batubara Acuan (hBA). “Kemudian, perkembangan inflasi,” tandasnya.
Dia mengatakan, apabila parameter-parameter ekonomi makro itu mengalami perubahan, tentunya, secara ideal, TTL pun mengalami penyesuaian.
Akan tetapi, tegasnya, agar masyarakat tetap punya kemampuan daya beli yang baik, pihaknya menetapkan bahwa tidak ada perubahan TTL bagi para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Tri Winarno menjelaskan, tidak adanya perubahan TTL itu berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik subsidi maupun non-subsidi.
Khusus pelanggan subsidi, ungkapnya, pemerintah pun tetap memberi subsidi. Pelanggan-pelanggan subsidi itu, sebutnya, antara lain golongan pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM).
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), menambahkan, tidak adanya perubahan TTL tersebut hingga akhir 2025 menjadi bukti bahwa bersama pemerintah, pihaknya berupaya menyediakan pasokan energi listrik yang andal dan bertarif terjangkau sehingga masyarakat tetap punya kemampuan daya beli yang baik.
Darmawan Prasodjo meneruskan, agar pasokan energi listrik tetap andal dan mumpuni, pihaknya pun menerapkan serta mengimplementasikan sejumlah program.
Di antaranya, upaya-upaya efisiensi biaya operasional. Lalu, sambungnya, memperkuat akses pasokan ketenagalistrikan.
Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2025
- Golongan Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 900 Volt Ampere (VA): Rp1.352 per Kilo Watt-hour (KWh)
- Golongan Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.433,70 PER kWh
- Golongan Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per KWh
- Golongan Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per KWh
- Golongan Rumah Tangga R-3/TR daya melebihi 6.600 VA: Rp1.699,53 per KWh
- Golongan Bisnis B-2/TR daya 6.00 BA-200 Kilo Volt Ampere (KVA): Rp1.444,70 per KWh
- Golongan Bisnis B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya melebihi 20/ KVA: Rp1.114,74 per KWh
- Golongan Industri I-3/TM daya melebihi 200 KVA: Rp1.114,74 per KWh
- Golongan Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) data melebihi 30.000 KVA: Rp996,74 per KWh
- Golongan Pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-209 KVA: Rp 1.699,53 per KWh
- Golongan Pemerintahan P-2/TM daya melebihi 200 KVA: Rp1.522,88 per KWh
- Golongan Pemerintahan P-3/TR: Rp1.699,53 per KWh
- Golongan Layanan Khusus (L)/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per KWh . (win/*)