PENTAS.TV – BANDUNG, Aktif berkiprah pada Industri Jasa Keuangan (IJK) bulan perkara mudah. Setiap pelaku atau entitas IJK wajib menaati dan mematuhi regulasi.

Sebagai contoh, bagi entitas-entitas pembiayaan, baik berupa Financial Technology (Fintech)Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol), yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar, multi-finance, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (LKK) , maupun Lembaga Keuangan Mikro (LKM), wajib memenuhi syarat ekuitas minimum, yang nominalnya miliaran rupiah.

Namun, faktanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya puluhan pelaku industri pembiayaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum.

Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) periode Oktober 2025, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan, khusus pindar, syarat ekuitas minimum Rp12,5 miliar belum terpenuhi oleh delapan di antara 95 penyelenggaranya.

Kedelapan penyelenggara Fintech P2P Lending tersebut, tutur dia, mengajukan sebuah The Action Plan agar syarat ekuitas minimum mereka penuhi.

“Bentuk The Action Plan itu di antaranya berupa penambahan modal oleh pemilik saham. Lalu, menyusun dan merumuskan strategi yang tepat,” tandas Agusman.

Kemudian, sambungnya, kedelapan penyelenggara pindar itu pun berupaya mencari investor. Bentuk berikutnya, kata dia, melakukan merger.

Selain delapan penyelenggara pindar, beber Agusman, ada tiga di antara 145 penyelenggaa multi-finance yang syarat ekuitas minimum bernominal Rp100 miliar belum terpenuhi.

Berkaitan dengan syarat ekuitas minimum, agar industri-industri keuangan dan pembiayaan tetap memperoleh kepercayaan sekaligus tidak merugikan masyarakat, Agusman menegaskan, pihaknya senantiasa berupaya keras melakukan beragam upaya strategis.

Di antaranya, sebut dia, menetapkan sanksi kepada mereka yang melanggar atau belum memenuhi persyaratan.

Sanksinya, sahut Agusman, berupa administratif, berupa teguran tertulis dan denda. Bahkan, jika tetap melanggar, sanksi lebih berat lainnya berupa pembekuan izin operasional.

Agusman menginformasikan, selama Oktober 2025, pihaknya menghukum 10 perusahaan multi-finance atau pembiayaan berupa sanksi administratif.

“Sanksi yang sama, juga kami terapkan kepada 25 penyelenggara pindar dan dua perusahaan Modal Ventura,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga menerapkan sanksi administratif kepada masing-masing satu penyelenggara LKK dan LKM.

“Punishment tersebut meliputi 26 sanksi denda dan 47 sanksi teguran atau peringatan tertulis,” imbuhnya

Agusman meneruskan, penerapan sanksi itu tidak hanya berdasarkan dugaan pelanggaran peraturan, tetapi juga berpatokan pada hasil monitoring,. (win/*)