PENTAS.TV – BANDUNG, Asep utama dalam dunia transportasi, bukan hanya soal pelayanan prima, melainkan juga keamanan, kelancaran, keselamatan, dan kenyamanannya.
Agar aspek-aspek tersebut terpenuhi, tentunya, sebagai korporasi public service berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) senantiasa menyusun dan mengimplementasikannya melalui beragam strategi dan cara.
Satu di antaranya, yakni berupa pemeriksaan, perbaikan, dan perawatan berkala seluruh fasilitas, termasuk armadanya, secara berkala, baik harian, setiap pekan, bulanan, tiga bulanan, enam bulanan, maupun setiap tahun.
Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, menjelaskan, ada 11 persyaratan dalam sebuah perjalanan kereta yang wajib terpenuhi pada lokomotif, yang beristilah “Go No, Go Item”.
“Pemeriksaan, perbaikan, dan perawatan itu kami lakukan secara rutin. Itu semua bagian standar operasional dan keselamatan sekaligus memastikan apakah sebuah lokomotif laik jalan atau belum,” tandas Kus, sapaan akrabnya.
Pengecekan, pemeriksaan, dan perbaikan lokomotif yang berlangsung ekstra ketat oleh tim teknisi tersebut, jelasnya, mencakup 11 item.
“Apabila ada satu saja komponen yang kurang laik jalan, otomatis, sebuah lokomotif tidak memperoleh izin operasional,” tegasnya.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini melanjutkan, ke-11 item persyaratan kelaikan sebuah lokomotif, yakni suling.
Komponen ini, ujarnya, wajib berfungsi karena merupakan alat peringatan saat lokomotif bergerak.
Dua item berikutnya, sambung Kus, lampu sorot dan kabin lokomotif wajib menyala sehingga kinerja dan pandangan masinis tetap jelas, terutama saat perjalanan malam.
Kemudian, tuturnya, lokomotif harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Ini,tukasnya, tidak hanya bagian Keamanan dan Keselamatan Kerja (K-3), tetapi juga upaya antisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran.
Item ke-5 dan ke-6, sebutnya, yakni stop blok dan radio komunikasi . “Fungsi Stop Blok agar lokomotif tetap aman saat berhenti atau parkir. Nah, radio untuk koordinasi antara masinis dan petugas pengatur perjalanan,” paparnya.
Selanjutnya, kata mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu, yakni komponen ke-7, berupa Speedometer, alat unik mengukur kecepatan sehingga laju kereta tidak melebihi batas maksimum.
Wiper, tambah Kus, merupakan komponen krusial lainnya yang wajib berfungsi pada lokomotif. Item ke-8 ini sebagai alat bantu agar pandangan masinis tetap jelas saat hujan.
Kus meneruskan, ada juga Deadman Pedal dan Locomotive Tracking,. Deadman Pedal, yang merupakan komponen ke-9, terang Kus, adalah sistem keselamatan otomatis jika masinis kurang responsif.
“Sedangkan Locomotive Tracking, yang menjadi komponen ke-10, yakni alat pemantau posisi dan pergerakan lokomotif secara real time,” sahut Kus.
Fungsi item k-11 pun, seru mantan Manager Public Relations Light Rail Transit LRT Jabodebek (Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi) ini, yakni Emergency Brake alias Rem Darurat . “Alat ini menghentikan laju kereta dalam kondisi kedaruratan secara aman,” tutup Kus. (win/*)














