PENTAS TV – BANDUNG, Terbukti bahwa terjadinya beragam dinamika global cukup berdampak pada berbagai sektor ekonomi. Satu di antaranya perbankan.
Memang, secara keseluruhan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK),, performa dan kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan pergerakan positif.
Meski demikian, hal itu bukan berarti sektor perbankan tidak mengalami sejumlah kendala. Buktinya, menjelang berakhirnya periode 2025, jumlah perbankan yang rontok akibat kebangkrutan bertambah.
Data menunjukkan selama tahun ini, ada tujuh perbankan yang kiprah dan riwayatnya berakhir. Ketujuh perbankan tersebut merupakan segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR)-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Perbankan ketujuh yang tenggelam pada tahun ini yaitu PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Tamatnya riwayat BPR tersebut setelah OJK membekukan izin operasional perbankan yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur tersebut.
Dasar pembekuan dan pembatalan izin operasional PT BPR Bumi Pendawa Raharja berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam keterangannya, OJK menyatakan, putusan pembekuan dan pembatalan izin operasional BPR tersebut karena masalah tata kelola yang buruk sehingga berimbas pada kondisi permodalannya, antara lain, rasio modal inti minimum..
OJK menginformasikan, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) PT BPR Bumi Pendawa Raharja lebih sedikit daripada ketentuan, yakni minimal 12 persen, selama tiga bulan terakhir.
Selain itu, Cash Ratio perbankan itu lebih kecil daripada persyaratan, yakni minimun 5 persen. Kondisi-kondisi itu menjadi dasar bagi OJK melabeli PT BPR Bumi Pendawa Raharja berupa Bank Tidak Sehat.
Sejatinya, OJK memberi kesempatan kepada para pemilik saham dan seluruh manajemen BPR itu. untuk melakukan perbaikan Namun, mereka gagal
Hal itu membuat OJK memberikan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 26 Maret 2026.
OJK kembali memberi kesempatan kepada seluruh pengurus BPR tersebut untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Akan tetapi, lagi-lagi, para pengurus PT BBR Bumi Pendawa Raharja gagal memperbaiki kondisi tersebut. Efeknya, ada 26 November 2026, OJK mengubah status BPR tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Sebagai tindak lanjutnya, OJK bersinergi dan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdasarkan hal tersebut, LPS,buat sebuah putusan krusial. Yaitu, tidak menyelamatkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja
Karena itu, akhirnya LPS meminta OJK supaya membekukan serta menon-aktifkan izin operasional PT NPr Bumi Pendawa Raharja
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja tetap bersikap tenang dan jangan terpengaruh oleh berbagai isu, yang tidak tertutup kemungkinan, tidak benar.
OJK juga menyatakan bahwa dana nasabah pun aman karena terjamin oleh LPS.
Bank Bangkrut Selama 2025:
- PT BPRS Gebu Prima
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- PT BPR Disky Surya Jaya
- PT BPRS Gayo Perseroda
- PT BPR Artha Kramat
- PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- PT BPR Bumi Pendawa Raharja. (win/*)














