PENTAS.TV – BANDUNG, Memasuki periode 2026, publik di tanah air bisa sumringah. Pasalnya, korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor ketenagalistrikan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), memberi kado istimewa bagi seluruh konsumennya.

Apa bentuknya?

Dalam keterangannya, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), mengemukakan, selama triwulan I 2026, beban masyarakat bisa lebih ringan karena pada periode tersebut Tarif Tenaga Listrik (TTL) tidak mengalami perubahan.

“Tidak adanya perubahan TTL pada Januari-Maret 2026 itu mengacu pada keputusan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” tandas Darmawan Prasodjo.

Tidak adanya perubahan TTL tersebut, kata Darmawan Prasodjo, berlaku bagi seluruh pelanggan non-subsidi. Secara otomatis, sahutnya, penerapannya pun berlaku bagi pelanggan subsidi.

Penetapan tentang TTL yang tidak mengalami perubahan tersebut, jelasnya, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7/2024.

Ada aspek, tutur dia, yang menjadi acuan dan parameter penetapan TTL triwulan pertama 2026. Yaitu, kata Darmawan Prasodjo, perkembangan makro ekonomi.

Lalu, sambungnya, perkembangan kurs nilai tukar rupiah. Selanjutnya, ujar dia, perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski TTL para pelanggan subsidi tidak berubah selama tiga bulan awal tahun ini, Darmawan Prasodjo menegaskan, pihaknya berkomitmen agar pasokan listrik tetap andal dan berkualitas “Pelayanan yang berkualitas pun tetap kami utamakan,” tegasnya

Selain itu, tambahnya, agar pelayanan tetap bahkan semakin prima dan optimal serta berkelanjutan, pihaknya terus mengoptimalkan efisiensi operasional .

Misi utama terbitnya putusan tentang tidak adanya perubahan TTL tersebut, ungkap dia, yakni agar seluruh masyarakat tetap memiliki buying power.

Tidak itu saja, kata dia, juga sebagai upaya memperkuat eksistensi dan daya saing para pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM).

“Melalui putusan itu, masyarakat serta seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, punya ruang untuk mengatur finansialnya,” papar dia.

Senada dengan Darmawan Prasodjo, Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan berdasarkan Permen ESDM 7/2024, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi bergulir setiap tiga bulan.

“Acuannya, yakni ekonomi makro dan perkembangan kurs rupiah. Parameter lainnya, yaitu perkembangan ICP dan HBA,” sahut Tri Winarno.

Memang, beber dia, sebenarnya, apabila mengacu pada perkembangan parameter-parameter itu, ada potensi TTL periode Januari-Maret 2026 mengalami penyesuaian.

Namun, kata dia, agar buying power masyarakat tetap terjaga, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian TTL selama triwulan perdana 2026.

Penerapan skema TTL pada triwulan I 2026 tersebut, ucapnya, berlaku bagi 25 konsumen non-subsidi. Walau begitu, sambungnya, pemerintah tetap memberi subsidi. (win/*)