PENTAS.TV – BANDUNG, Di antara sekian banyak permasalahan di negeri ini, kedisiplinan berlalu lintas masih menjadi persoalan serius yang belum tertuntaskan.
Satu bukti ketidakdisiplinan para pengendara tersebut yakni masih banyaknya ya g menerabas pintu perlintasan meski palang pintunya sudah tertutup.
Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali mewanti-wanti sekaligus mengultimatum para pengendara agar senantiasa berdisiplin saat berkendara, terutama tatkala melintasi perlintasan sebidang.
Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, menyatakan, pihaknya kembali meminta seluruh pengendara dan pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami minta masyarakat agar mematuhi perturan lalu lintas,” tegas Kus, sapaan akrab mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu.
Kedisplinan saat berlalu lintas, terutama ketika melintasi perlintasan sebidang, ujar dia, merupakan aspek penting dalam keselamatan dan keamanan.
Pasalnya, jelas dia mayoritas terjadi ya kecelakaan disebabkan oleh ketidakdisiplinan para pengguna jalan, baik pengendara mobil-sepeda motor, maupun pejalan kaki.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini pun mengultimatum para pengguna jalan bahwa apabila tetap bandel, yakni melanggar peraturan, seperti menerobos perlintasan sebidang saat kereta hendak melintas, ada sanksi hukumnya.
Berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007, jelas Kus, para pengguna jalan tidak boleh menerobos perlintasan sebidang apabila pintu perlintasan sudah menutup.
UU 23/2007 pun, sahutnya, melarang masyarat beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta
Apabila melanggar, imbuh dia, mengacu pada UU 23/2007, sanksinya berupa pidana penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Karena itu, kata dia, pihaknya terus menyosialisasikan, mengedukasikan, dan mengampanyekan keselamatan perjalanan kereta kepada masyarakat.
“Harapannya, masyarakat semakin disiplin menaati peraturan, baik UU Lalu Lintas, maupun UU 23/2007,” tutupnya. (win/*)














