PENTAS.TV – BANDUNG, Memang, pemerintah bersama seluruh lembaganya, kerap mewanti-wanti masyarakat agar jangan mudah tergoda dan tergiur bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya, bermodus penipuan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yakni investasi bodong alias ilegal.

Sayangnya, masih banyak kalangan masyarakat di berbagai daerah, tidak terkecuali Jabar, yang tetap saja tergiur. Akibatnya, gigit jari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar menginformasikan, selama periode 2017-2025, kerugian publik Kabar akibat ulah para pelaku investasi keuangan ilegal sangatlah masif.

Darwisman, Kepala OJK Jabar, mengungkapkan, secara nominal, kerugian masyarakat Tatar Pasundan yang menjadi korban penipuan investasi bodong pada periode 2017-2025, bernilai Rp142,22 triliun.

Tentu saja, tegasnya, pihaknya senantiasa dan terus bekerja keras mengantisipasi, meminimalisir, sekaligus memerangi dan membasmi parra pelaku penipuan jasa keuangan ilegal, termasuk investasi bodong.

Buktinya, klaim Darwisman, selama 2025, bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pihaknya memberangus ribuan entitas keuangan abal-abal.

Mayoritas, ungkapnya, berupa Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol), yang tentunya ilegal .

Jumlahnya, sebut dia, sebanyak 2.263 entitas pinjol abal-abal. Sebanyak 354 entitas ilegal lainnya, sambung dia, yakni investasi.

Praktik-praktik SJK ilegal itu, tuturnya, beragam modus. Antara lain, menduplikasi produk atau instrumen investasi atau keuangan lainnya.

“Meniru atau menduplikasi situs dan sosial media entitas jasa keuangan legal atau berizin. Motifnya, beragam penawaran, semisal kerja free lance, investasi berskema money game atau ponzi,” urai Darwisman.

Karena masih cukup banyaknya masyarakat, khususnya di Jabar, yang menjadi korban penipuan, Darwisman menyatakan, pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau serta mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergoda berbagai penawaran yang menggiurkan.

“Pastikan legalitas entitas yang mengajukan penawaran tersebut,” seru Darwisman

Apabila penawarannya tidak logis, misalnya berimbal hasil atau bersuku bunga melebihi industri keuangan legal, Darwisman menyarankan masyarakat agar segera melaporkannya.

Pelaporannya, tambah dia, pada Call Center OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157. Bisa juga, imbuh ya, melalui surat elektronik (surel) atau electric-email (e-mail) resmi, yaitu konsumen@ojk.go.id.

“Pelaporan pun bisa masyarakat ajukan melalui https://sipasti.ojk.go.id,” pungkas Darwisman. (win/*)