PENTAS.TV – BANDUNG, Selama ini, sepertinya, ada satu kendala bagi para pemilik kendaraan ketika membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk menambah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atau Bea Balik Nama (BBN).
Selama ini , ketika membayar PKB atau menambah masa berlaku STNK, pemilik kendaraan bermotor wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik awalnya.
Namun, kini, ada kemudahan bagi warga Jabar untuk membayar PKB sekaligus menambah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta Bea Balik Nama (BBN).
Pasalnya, sejak 6 April ,2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mempermudah masyarakat membayar PKB.. Sejak itu, saat pembayaran PKB, wajib pajak tidak perlu menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan.
“Jadi, saat membayar PKB, pemilik kendaraan cukup membawa STNK dan KTP-nya, tidak perlu KTP pemilik awal kendaraan,” tegas Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar.
KDM alias Kang Dedi Mulyadi, sapaan mantan Bupati Purwakarta ini, menyatakan, kemudahan pembayaran PKB itu berlaku bagi seluruh kalangan, baik perseorangan maupun lembaga atau perusahaan.
KDM mengatakan, terbit dan berlakunya kebijakan ini merespon keluhan warga, yang dugaannya, mengalami kesukaran ketika membayar PKB pada sebuah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kabarnya, ketika it u, petugas Samsat tersebut, dugaannya, meminta sang wajib pajak untuk menambah biaya pengurusan bernominal Rp700 ribu.
Alasan petugas tersebut, karena tidak membawa dan menyertakan KTP pemilik pertama kendaraannya.
Menanggapi hal itu, secara tegas, KDM mengatakan, para petugas Samsat tidak boleh mempersulit proses pembayaran PKB.
“Justru, sebagai elemen pemerintah, petugas wajib mempermudah masyarakat membayar pajak, termasuk PKB,” ujar KDM.(win /*)

