
PENTAS.TV – BANDUNG, Hingga kini, banyak pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), khususnya, pra-bayar, yang masih menganggap pengisian token Rp200 ribu sama dengan pola pembelian pulsa atau kuota internet.
Faktanya, tidak demikian. Nah, agar lebih paham, PT PLN (Persero) menjelaskan berapa kapasitas daya terpasang, yakni Kilo Watt-hour (KWh), apabila pengisian token bernilai Rp200 ribu.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, menegaskan, sejatinya, tarif tenaga listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022.
Meski demikian, tambah dia, nominal pembayaran tarif tenaga listrik bervariatif, bergantung pada jenis dan golongan pelanggan.
Selain itu, kata dia, juga dipengaruhi konsumsi energi listrik dan beberapa komponen biaya lainnya. Di antaranya, Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Sebagai contoh, jelas dia, tarif bagi para pelanggan berkapasitas 2.200 Volt Ampere (VA), yakni Rp1.444,70 per KWh.
Khusus sistem pra-bayar, para pelanggan yang melakukan pengisian token Rp200 ribu, pembelian kapasitas daya listrik tidak sama dengan pulsa atau kuota internet.
“Pengisian token Rp200 ribu terkena PPJ sebesar 24 persen. Jadi, nominal pengisian token terkonversi menjadi Rp195.200. Artinya, pelanggan berhak memperoleh energi listrik 135 KWh,” papar Gregorius Adi Trianto, dalam keterangannya.
Begitu pula pelanggan PT PLN (Persero) yang pembayarannya secara bulanan. Gregorius Adi Trianto mengatakan, perhitungannya mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik plus komponen PPJ.
Agar mengetahui berapa banyak konsumsi energi listrik, Gregorius Adi Trianto menuturkan, para pelanggan bisa mengetahuinya melalui aplikasi PLN Mobile.
Para pelanggan bulanan alias pasca bayar, imbuhnya, memantau konsumsi energi listrik bisa memanfaatkan fitur Swadaya Catat Angka Meter (Swacam) pada PLN Mobile yakni mencatat angka meteran secara mandiri sebagai kontrol konsumsi energi listrik bulanan. (win/*)
Token Listrik, KWh Listrik, PLN, Gregorius Adi Trianto

