
PENTAS.TV – BANDUNG – Hadirnya pola pembiayaan berskema teknologi, Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar),emang, memperlebar akses keuangan masyarakat.
Banyak kalangan masyarakat yang memanfaatkan pindar sebagai fasilitas untuk membantu kondisi finansialnya, yakni mengajukan pembiayaan atau pinjaman.
Dalam perkembangannya, nominal pinjaman masyarakat kepada pindar semakin menggunung. Nominalnya fantastis, melampaui Rp100 triliun.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengiyakan semakin banyaknya nilai utang pindar masyarakat.
“Benar. Pada April 2026, nominal piutang pindar melebihi Rp100 triliun, yaitu Rp102,07 triliun,” tandas Agusman dalam keterangannya.
Perbandingannya dengan Maret 2026,.lanjut Agusman, nilai piutang pindar pada April 2026 tersebut bertambah 26,11 persen
Sedangkan secara tahunan, sambung Agusman, utang pembiayaan pinjol yang diajukan masyarakat, bertambah 26,25 persen.
Seiring dengan bertambah masifnya nilai piutang pindar tersebut, secara rata-rata, posisi rasio kredit bermasalah atau yang beristilah Tingkat Wan-Prestasi 90 Hari (TWP 90), pada April 2026, tidak lebih baik daripada Maret 2026.
Agusman mengemukakan, rasio TWP 90 periode April 2016 pada level 4,62 persen. “Pada bulan sebelumnya, rasio TWP 90 yakni 4,52 persen,” bebernya.
Masih soal pindar, Agusman membeberkan, saat ini, terdapat 11 entitas di antara 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi persyaratan Kewajiban Ekuitas Minimum, yang nominalnya Rp12,5 miliar.
Bagaimana soal lembaga pembiayaan alias multi-finance?
Agusman menambahkan, utang masyarakat kepada lembaga multi-finance juga bernilai fantastis.
Dia memaparkan, pada bulan keempat 2026, total piutang pembiayaan multi-finance bertambah 2,08 persen lebih banyak daripada Maret 2026, menjadi atau Rp514,09 triliun.
Meski demikian, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross dan net pada April 2026 masing-masing sebesar 2,89 persen serta 0,78 persen.
Mirip pindar, Agusman menginformasikan, pada awal triwulan II 2026, sebanyak 8 di antara 144 perusahaan multi-finance, juga belum memenuhi kriteria dan persyaratan Kewajiban Ekuitas Minimum Rp100 miliar.
Agar persyaratan Kewajiban Ekuitas Minimum terpenuhi, Agusman membeberkan, 11 entitas penyelenggara pindar dan 8 lembaga multi-finance tersebut mengajukan action plan
Di antaranya, jelasnya, berupa menambah permodalan yang disetorkan para pemilik saham.
Lalu, mencari investor untuk berinvestasi. “Termasuk, upaya merger atau penggabungan,” lanjut Agusman. (win/*)

