PENTAS.TV – BANDUNG, Sepertinya, hingga kini, masih banyak masyarakat yang memiliki uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 dan Rp1.000, yang masing-masing tahun emisi 1980, serta pecahan Rp500 edisi 1982.
Sebaiknya, mereka yang masih punya empat itu segera menukarkannya pada Bank Indonesia (BI) atau korporasi perbankan umum.
Apa sebabnya? Dalam laman resminya, BI memutuskan untuk menon-aktifkan keempat uang pecahan tersebut.
Dasarnya, yakni Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Dalam keterangannya, Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyarankan seluruh masyarakat yang masih punya empat jenis uang pecahan itu agar menukarkannya.
Itu karena, jelas Ramdan Denny Prakoso pihaknya menarik peredaran empat jenis uang pecahan itu. Artinya, terangnya, keempat uang pecahan itu tidak berlaku lagi.
Dia menuturkan, putusan pihaknya menarik uang rupiah dari peredaran berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain, tukasnya, masa edar uang.
“Selain itu, juga oleh pemberlakuan uang emisi baru yang dilengkapi teknologi terkini sebagai elemen pengaman uang kertas,” tandasnya.
Hingga kini, secara keseluruhan, bank sentral Bumi Pertiwi tersebut menarik 13 uang pecahan jenis kertas. Selain itu, lanjut dia, menon-aktifkan sebanyak 31 uang pecahan logam. (win/*)