Bukti Disiplin Masih Minim Saat di Jalur Kereta: Pria Tersambar Commuter Line

0
Beberapa anggota kepolisian mengevakuasi korban yang tersambar Commuter Line. (Istimewa)

PENTAS.TV – BANDUNG, Sepertinya, memang sulit untuk mendisiplinkan publik di negara ini saat berlalu lintas, khususnya, tatkala melintasi perlintasan sebidang atau berada pada area sekitar jalur kereta.

Pasalnya, hingga kini, masih sangat banyak masyarakat yang tetap nekat menerobos perlintasan sebidang ketika palang pintu menutup. Bukti berikutnya, masih banyak masyarakat yang beraktivitas pada area jalur kereta.

Padahal, perilaku-perilaku tersebut berakibat fatal. Yakni tersambar kereta, yang memang tidak bisa berhenti secara mendadak.

Contoh terbaru akibat kurang disiplinnya masyarakat ketika berada pada area sekitar jalur kereta.

Pada 4 Agustus 2025, di Wilayah 2 Bandung, tepatnya Kilo Meter (KM) 155+8/9 antara Stasiun Kiaracondong-Bandung, seorang pria tewas tersambar Commuter Line.

“Korban bernama Rivan Rachma Yardan, warga Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon,” kata Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

Adanya insiden itu, lanjut dia, bersama kepolisian setempat, pihaknya mengevakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Sadikin Bandung.

Pihaknya berharap, kecelakaan tersebut menggugah masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi peraturan perkeretaan.

Kus kembali mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi peraturan perkeretaan. Tidak itu saja, mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun ini menegaskan, ada sanksi bagi para pelanggar peraturan perkeretaan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 23/2007, jelasnya, sanksi bagi para pelanggar peraturan perkeretaan yakni berupa pidana selama 3 bulan penjara.

“Atau, denda maksimal Rp15 juta,” tegas Kus. (win/*)