
PENTAS.TV – BANDUNG, Hadirnya sistem keuangan berbasis digital, yakni Financial Technology Fintech Peer to Peer P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) dan yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar, memang mempermudah publik mengajukan pembiayaan.
Pasalnya, melalui pinjol, masyarakat bisa memperoleh dana pembiayaan secara lebih cepat daripada perbankan.
Dalam perkembangannya, pengajuan pembiayaan melalui pinjol terus bertambah. Artinya, utang masyarakat kepada pinjol semakin besar nominalnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, hingga Juni 2025, total outstanding pembiayaan pinjol bertambah 25,06 persen secara tahunan.
“Nominalnya (pembiayaan pinjol) menjadi Rp83,52 triliun,” tandas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Agusman mengatakan, kesadaran para debitur pinjol untuk mengembalikan dana pinjamannya tetap positif.
Hal itu, sambungnya, tercermin pada rasio Tingkat Wan-Prestasi 90 hari (TWP90) atau dalam istilah perbankan yakni Non-Performing Loan (NPL) alias kredit macet, pada level 2,85 persen.
Tidak hanya pinjol, tuirnya, utang masyarakat kepada industri pembiayaan atau multi finance pun bertambah.
Secara tahunan, sebutnya, nilai pembiayaan yang digelontorkan multi finance hingga Juni 2025 bertambah 1,96 persen secara tahunan atau menjadi RpRp510,83 triliun.
Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Finance (NPF) Gross, ujarnya, masih dalam posisi yang cukup positif, yakni 2,57 persen. (win/*)