PENTAS.TV – Penutupan Bandung Zoo hingga batas waktu yang belum pasti memunculkan perdebatan panjang.
Kebijakan yang lahir di tengah sengketa pengelolaan itu dinilai terburu-buru dan mengabaikan nasib lebih dari 710 satwa yang bergantung pada keberlangsungan operasional kebun binatang.
Ikatan Jurnalis Peduli Satwa Jawa Barat (IJPS Jabar) menilai langkah Pemkot Bandung bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyentuh sisi paling fundamental yakni kesejahteraan satwa.
Satwa bukan sekadar objek hiburan, melainkan makhluk hidup yang dilindungi undang-undang.
Koordinator IJPS Jabar, Surya Dharma Adiwilaga, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menempatkan konservasi sebagai prioritas utama, bukan kepentingan politik atau sengketa hukum.
“Satwa tidak bisa menunggu proses hukum yang berlarut-larut. Mereka butuh makan, butuh sehat, dan butuh hidup hari ini. Menutup akses operasional kebun binatang justru mengganggu distribusi pakan, kesehatan, dan proses reproduksi satwa,” ujarnya.
Dalam catatan IJPS Jabar, Bandung Zoo merupakan lembaga konservasi resmi yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Intervensi sepihak dengan menunjuk pihak ketiga tanpa mekanisme hukum yang jelas justru berpotensi memperkeruh situasi.
Lebih jauh, Surya menilai keputusan wali kota mendukung penutupan operasional hingga sengketa selesai tidak sejalan dengan semangat konservasi.
“Satwa adalah titipan negara. Menjadikan mereka korban konflik kepentingan adalah bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi. Pemkot semestinya bersikap bijak, bukan menambah masalah baru,” katanya.
IJPS Jabar mendesak agar Pemkot Bandung segera membuka kembali operasional Bandung Zoo, menghentikan intervensi di luar regulasi konservasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hanya dengan langkah itu, kesejahteraan satwa dapat terjamin, sementara konflik hukum tetap bisa berjalan pada jalurnya.