Demi Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 2 Bandung Akhiri Riwayat 13 Perlintasan Sebidang

0
Proses penutupan satu titik perlintasan sebidang liar oleh PT KAI. (Istimewa)

PENTAS.TV – BANDUNG, Kasus kecelakaan antara kereta dan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, khususnya pada perlintasan sebidang, masih marak di banyak daerah.

Tetap maraknya kasus kecelakaan itu akibat masih banyak masyarakat yang bandel dan tidak patuh peraturan perkeretaan. Misalnya, menerobos pintu perlintasan sebidang yang sudah menutup karena kereta melaju

Padahal, berkali-kali PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi peraturan perkeretaan. Bahkan, PT KAI (Persero) pun mengultimatum, bahwa ada sanksi bagi yang melanggar regulasi perkeretaan.

Di antaranya, pidana penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Sanksi itu berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007.

Karena itu, demi terantisipasi dan terminimalisirnya kasus kecelakaan, korporasi Badan Usaha Milik Negara BUMN sektor transportasi publik itu memutuskan untuk menutup cukup banyak perlintasan sebidang

“Khusus di Wilayah 2 Bandung, selama lima bulan terakhir, yaitu periode Januari-Mei 2025, kami menutup 13 titik perlintasan sebidang,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

Kus, sapaan akrabnya, meneruskan, penutupan perlintasan sebidang juga bentuk komitmen jajarannya agar setiap perjalanan kereta aman, lancar, nyaman, dan kondusif.

Selain itu, kata mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut, penutupan itu pun merupakan cara pihaknya meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama pada perlintasan sebidang yang tidak dijaga petugas dan tidak berizin.

Mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) menegaskan bahwa pintu perlintasan sebidang bukanlah rambu lalu lintas, melainkan alat bantu keselamatan perjalanan kereta, yang berdasarkan UU 22/2009, memang wajib diprioritaskan oleh para pengguna jalan,

Jadi, jelasnya, seluruh pengguna jalan, yakni pengendara maupun pesepeda, termasuk pejalan kaki, ketika berjalan atau melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga petugas maupun tidak, wajib memprioritaskan perjalanan kereta

“Jangan menerobos perlintasan saat kereta hendak melintas,” seru Kus.

Apabila nekat menerobos, tambahnya, akibatnya sangat fatal. Buktinya, beber Kus, selama 2025, di wilayah kerjanya, terjadi enam kasus kecelakaan kereta pada perlintasan sebidang.

“Kecelakaan-kecelakaan itu terjadi akibat kesembronoan pengguna jalan dan pengendara yang nekat menerobos perlintasan sebidang,” papar Kus.

Tentu saja, sahutnya, pihaknya prihatin karena kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang masih cukup kerap terjadi.

Karena itu, imbuhnya, bersama seluruh stakeholder, termasuk aparat kewilayahan dan komunitas, pihaknya melakukan beragam cara

Di antaranya, sebut Kus, pihaknya terus mengedukasi dan menyosialisasikan keselamatan perjalanan kereta kepada masyarakat.

“Penutupan perlintasan liar juga menjadi cara kami mencegah sekaligus meminimalisir kasus kecelakaan, terutama pada perlintasan sebidang,” urainya.