Gara-gara Bandel, Belasan Multifinance Terkena Sanksi, OJK Beri Penjelasan

0
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. (YouTube)

PENTAS.TV – BANDUNG, Agar setiap aktivitas, apa pun bidang atau sektornya, tidak berdampak negatif, pemerintah beserta lembaga-lembaganya memberlakukan beragam regulasi.

Penerapan dan pemberlakuan regulasi pun berlaku pada sektor Industri Jasa Keuangan (IJK).

Sayangnya, masih saja ada para pelaku IJK yang bandel dan belum menaati regulasi. Akibatnya, mereka terkena sanksi.

Bukti terkini, selama April 2025, otorita pengawas IJK di tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum 17 korporasi pembiayaan alias multifinance.

Tidak hanya belasan korporasi multifinance, lembaga yang terbentuk belasan tahun silam ini pun menerapkan sanksi kepada lima korporasi Modal Ventura.

Selain itu, sebanyak sembilan perusahaan penyelenggara Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar, juga terkena sanksi.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menambahkan, selama April 2025, pihaknya juga menerapkan sanksi bagi 33 perusahaan pegadaian swasta

“Ada juga dua LKM (Lembaga Keuangan Mikro), dan satu LKK (Lembaga Keuangan Khusus) yang terkena sanksi,” lanjut Agusman, pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Tentu saja, tegasnya, penerapan sanksi itu bukan tanpa dasar. Penyebab pemberlakuan sanksi tersebut, ungkap dia, karena puluhan IJK itu melanggar regulasi.

Dasar lainnya, sahut dia, yakni berdasarkan monitoring. “Juga mengacu hasil pemeriksaan langsung,” imbuhnya.

Bentuk sanksi bagi puluhan IJK tersebut, kata Agusman, berupa denda dan surat peringatan. Selama April 2025, pihaknya menerapkan 36 sanksi denda serra 64 sanksi berupa surat peringatan.

Pemberlakuan sanksi itu juga bukan tanpa tujuan. Harapannya, cetus dia, seluruh IJK, tidak hanya yang terkena sanksi, benar-benar mematuhi regulasi, termasuk mengimplementasikan Good Corporate Government (GXG) alias tata kelola secara lebih baik.

“Kami juga berharap seluruh IJK benar-benar mengedepankan prinsip kehati-hatian,” seru Agusman.

Jika seluruh IJK menaati regulasi secara konsisten dan komitmen, Agusman menyatakan, hal itu tidak hanya bisa memperbaiki dan menyempurnakan kinerjanya, tetapi juga berdampak positif, yaitu lebih menggeliatkan. pada perekonomian. (win/*)