PENTAS.TV – BANDUNG, Performa dan kinerja industri asuransi nasional memang belum semegah dan sementereng perbankan. Meski demikian, industri asuransi nasional layak diacungi jempol.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa industri asuransi nasional semakin tajir.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menyatakan, semakin tajirnya industri asuransi nasional karena asetnya yang bertambah banyak.
Secara tahunan, hingga Februari 2025, industri asuransi nasional memiliki aset yang lebih banyak 1,03 persen atau bernominal Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025.
Semakin menggunungnya aset tersebut, jelas Ogi Prastomiyono, karena aset asuransi komersil yang secara tahunan, menggeliat 1,15 persen atau posisinya menjadi Rp920,25 triliun.
Ogi Prastomiyono menuturkan, revenue industri asuransi komersil berupa premi ,selama periode Januari-Februari 2025 bernilai Rp60,27 triliun.
“Terdiri atas (premi) life insurance bernilai Rp32,35 triliun atau menggeliat 5,16 persen secara tahunan. Lalu, premi asuransi umum dan reasuransi, yang angkanya Rp27,91 triliun,” papar Ogi Prastomiyono.
Bagaimana tentang perkembangan asuransi non-komersil, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek)?
Ogi Prastomiyono mengemukakan, kedua asuransi non-komersil yang dikelola pemerintah itu, termasuk program bagi kalangan Aparatur Sipol Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pun memiliki aset yang secara tahunan bertambah 0,54 persen atau menjadi Rp221,45 triliun.
Selain itu, tambahnya, industri dana pensiun juga turut bergeliat. Secara tahunan, ungkapnya, aset industri dana pensiun menggeliat 5,94 persen. “Posisi nominalnya Rp1.511,71 triliun,” sebut dia.
Sayangnya, sesal Ogi Prastomiyono, perkembangan yang sedikit negatif dialami industri penjaminan.
Hingga periode Februari 2025 berakhir, perkembanban aset industri penjaminan minus. 0,30 persen. Posisinya, pungkas Ogi Prastomiyono, menjadi Rp46,59 triliun. (win)