
PENTAS.TV – BANDUNG, Faktor kedisiplinan saat berlalu lintas menjadi kunci utama keselamatan berkendara. Sayangnya, hingga kini, masih banyak masyarakat yang cuek dan terkesan menyepelekan peraturan.
Satu contohnya, menerobos palang pintu perlintasan sebidang yang sudah menutup. Akibat aksi nekat itu, selama Januari 2024-27 April 2025, terjadi hampir 100 kasus kecelakaan kereta, baik melibatkan kendaraan roda dua dan empat, maupun warga.
“Selama 2024, terjadi sebanyak 68 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta dengan kendaraan dan orang,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop).
Jumlah kecelakaan selama 2024 itu, terdiri atas 18 kasus kendaraan menemper kereta. Sisanya, kata dia, sebanyak 50 kasus kecelakaan berupa warga menemper kereta.
Sedangkan pada Januari 2025-27 April 2025, lanjut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon itu, di wilayah kerjanya, terjadi tujuh kasus kecelakaan antara kereta dan kendaraan, baik roda dua maupun empat.
“Lalu, ada 20 kasus kecelakaan antara orang dan kereta,” sahut Kus, sapaan akrabnya.
Kus sangat menyesalkan masih cukup maraknya kecelakaan. Padahal, kata dia, pihaknya kerap mengimbau dan mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi peraturan perkeretaan.
Bahkan, ungkapnya, pihaknya pun mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi bagi para pelanggar peraturan perkeretaan.
Sanksinya, ujar mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini, berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian, berupa denda maksimal Rp15 juta atau pidana penjara selama 3 bulan.
Kus menyatakan, keselamatan perjalanan, apa pun jenis moda transportasinua, termasuk kereta, merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. (win)