PENTAS.TV – BANDUNG,Wacana menjadikan TPU Cikadut sebagai cagar budaya mulai mengemuka dan dinilai dapat membuka peluang baru, tidak hanya dalam pelestarian sejarah, tetapi juga pengembangan wisata edukatif di Kota Bandung.
Di tengah pesatnya pembangunan kota, kawasan pemakaman ini dinilai menyimpan nilai historis dan sosial yang tinggi. Jika ditetapkan sebagai cagar budaya, TPU Cikadut berpotensi menjadi destinasi wisata sejarah yang bernilai ekonomi sekaligus edukatif.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, proses penetapan harus melalui sejumlah tahapan resmi. Langkah awal dimulai dari pengusulan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang dapat diajukan oleh masyarakat, akademisi, komunitas, maupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan melakukan kajian komprehensif. Penilaian mencakup berbagai aspek seperti nilai sejarah, nilai sosial budaya, usia situs, hingga keunikan dan keaslian kawasan. TPU Cikadut dinilai memiliki potensi kuat, terutama dari sisi keberadaan makam tokoh serta peran sosialnya dalam sejarah Bandung.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah daerah. Jika dinyatakan layak, maka Wali Kota Bandung akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan resmi.
Penetapan ini tidak hanya berdampak pada aspek pelestarian, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Kawasan yang berstatus cagar budaya berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah, yang dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Selain itu, status cagar budaya juga memungkinkan adanya dukungan anggaran untuk konservasi, serta pengembangan program edukasi berbasis sejarah lokal. Hal ini dinilai dapat meningkatkan daya tarik kota sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah pengamat menilai, langkah ini juga relevan dengan tren wisata berbasis pengalaman (experience tourism) yang semakin diminati. Wisatawan tidak hanya mencari hiburan, tetapi juga nilai edukasi dan cerita di balik suatu tempat.
Dengan potensi tersebut, TPU Cikadut tidak lagi dipandang sekadar sebagai tempat pemakaman, melainkan sebagai aset kota yang memiliki nilai historis, budaya, dan ekonomi yang signifikan.
Ke depan, jika proses berjalan lancar, TPU Cikadut bahkan berpeluang untuk diusulkan ke tingkat provinsi hingga nasional sebagai bagian dari jaringan cagar budaya Indonesia.(GIH/*)

