OJK Beberkan Cara Membedakan Pinjol Berizin dan Abal-abal: Perhatikan Suku Bunga Harian

0
Besaran suku bunga menjadi pembeda antara pinjol berizin dan pinjol abal-abal. (Ilustrasi Instagram)

PENTAS.TV – BANDUNG, Berkembangnya teknologi digital memang berdampak positif pada berbagai sektor. Melalui digitalisasi, beragam aktivitas dan kebutuhan menjadi lebih simpel, efektif, dan efisien.

Seperti yang terjadi pada sektor Industri Jasa Keuangan (IJK). Seiring dengan perkembangan teknologi digital, sistem pembiayaan pun menjadi lebih cepat, khususnya bagi masyarakat yang belum bankable.

Kemudahan dan kecepatan proses pembiayaan itu berkat hadirnya Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar.

Sayangnya, hadirnya pinjol atau pindar pun dimanfaatkan segelitir pihak untuk meraup cuan secara ilegal.

Karenanya, pemerintah, melalui lembaga-lembaganya terus menabuh genderang perang terhadap emiten-emiten pinjol ilegal alias abal-abal.

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, masyarakat wajib mengetahui apa pembeda atau ciri antara skema pembiayaan digital berizin dan yang tidak.

Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengemukakan, ada satu cara bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara pinjol berizin dan abal-abal.

“Pembedanya tersebut terdapat pada, suku bunga,” tandas Agusman.

Agusman menuturkan, pihaknya menerbitkan regulasi suku bunga harian bagi para pelaku Fintech P2P Lending berizin.

Dia mengatakan, batas maksimum suku bunga harian pinjol untuk pembiayaan konsumtif bertenor tidak melebihi 6 bulan yakni 0,3 persen per hari. “Pinjaman konsumtif yang bertenor melebihi 6 bulan sebesar 0,2 persen per hari,” sebutnya.

Lain halnya dengan pembiayaan pinjol yang bersifat produktif. Pembiayaan pinjol sektor produktif bertenor tidak melebihi enam bulan, ujarnya, suku bunganya pada level 0,275 persen per hari.

Suku bunga maksimum 0,1 persen pembiayaan pinjol sektor produktif, tambahnya, berlaku pada tenor melebihi 6 bulan.

Ada juga, sambungnya, batas maksimum suku bunga pinjol sektor produktif bagi pelaku Usaha Kecil-Menengah (UKM).

“Besaran suku bunganya sama, baik bagi yang bertenor tidak melebihi 6 bulan maupun melebihi 6 bulan, yaitu 0,1 persen,” papar Agusman .

Dia mengatakan, penerapan dan penetapan rasio suku bunga harian tersebut agar selain pembeda dengan pinjol abal-abal, juga agar masyarakat lebih terlindungi, sekaligus memperkuat integritas para emiten penyelenggara Fintech P2P Lending.

Berkomentar tentang dugaan kartel suku bunga pinjol, termasuk adanya indikasi pelanggaran Pasal 5 Undang Undang (UU)5/1999 mengenai persaingan usaha, Agusman menegaskan, pihaknya menyerahkan persoalan itu pada proses hukum. (win/*)