
PENTAS TV – BANDUNG, Dalam berbagai aspek, ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan momentum untuk meraup cuan dan keuntungan secara ilegal. Begitu juga dengan perkembangan teknologi digital.
Seiring perkembangan teknologi digital, skema pembiayaan berbasis digital yaitu Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) atau pindar.
Kehadiran pinjol atau pindar memang mempercepat proses penyaluran pembiayaan bagi masyarakat, khususnya, yang belum bankable.
Sayangnya, hal itu dimanfaatkan oknum-oknum melalui hadirnya pinjol atau pindar tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias abal-abal.
Tentunya, aktivitas pinjol ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat. Karena itu, bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga kini, OJK menabuh genderang perang terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Ada hal yang menjadi bukti bahwa perang terhadap pinjol ilegal terus digelorakan OJK. Yakni, tamatnya riwayat ribuan pinjol ilegal selama Januari-Maret 2025.
Dalam keterangannya, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menginformasikan, hingga triwulan I 2025, bersama Satgas PASTI, pihaknya memberangus 1.123 entitas pinjol ilegal.
“Setiap saat, pinjol ilegal bisa hadir. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak atau tergiur iming-iming mereka,” tandas Friderica Widyasari Dewi.
Dia mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan melalui pinjol agar memastikan bahwa entitas pembiayaan digital tersebut benar-benar resmi dan berizin OJK.
Tidak hanya pinjol abal-abal, Friderica Widyasari Dewi juga berseru kepada masyarakat supaya tidak terjebak aktivitas investasi ilegal.
Seperti halnya pinjol abal-abal, kata dia, investasi ilegal pun sangat merugikan masyarakat. Jadi, tegas dia, pihaknya pun terus memerangi aktivitas-aktivitas investasi ilegal.
Hasilnya, kata dia, pada periode Januari-Maret 2025, berkat kolaborasi dengan Satgas PASTI, pihaknya menghentikan kiprah 209 entitas investasi ilegal.
Pemberantasan ribuan pinjol dan investasi ilegal itu, sambung Friderica Widyasari Dewi, berdasarkan adanya 2.422 nomor pengaduan yang pihaknya terima.
“Mayoritas pengaduan berkenaan dengan pinjol ilegal, yaitu sebanyak 2.323 pengaduan. Sisanya, sebanyak 424 pengaduan tentang investasi ilegal,” papar dia.
Sebagai upaya antisipasi sekaligus mempersempit ruang gerak pinjol dan investasi ilegal, ungkapnya, selama triwulan pertama tahun ini, beber Friderica Widyasari Dewi, pihaknya juga mengajukan upaya pemblokiran ribuan nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi).
Jumlah nomor kontak yang pihaknya ajukan untuk mengalami pemblokiran, tambahnya, melebihi 1.600 nomor. (win/*)