PENTAS.TV – BANDUNG, Dalam berbagai aspek dan sektor, pemerintah melalui lembaga-lembaganya menerbitkan beragam regulasi agar tidak merugikan masyarakat.Sama halnya pada sektor Industri Jasa Keuangan (IJK).
Agar praktik pembiayaan digital atau Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online pinjol yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) atau pindar , melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan.
Peraturan mengenai pinjol yang disusun OJK berdasarkan road map Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), juga meliputi tata cara penagihan oleh Debt Collector (DC), yang hingga kini, cukup banyak dikeluhkan masyarakat.
Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menegaskan, setiap entitas pinjol wajib menjelaskan prosedur pembayaran pembiayaan kepada para debiturnya.
Seluruh entitas pinjol pun, lanjutnya, wajib mematuhi regulasi saat melakukan penagihan .
“Tidak boleh ada unsur intimidasi, perkataan kasar, ancaman, unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) serta hal negatif lainnya ketika sebuah penyelenggara pinjol menagih pembiayaan kepada para debiturnya,” tandas Agusman.
Regulasi proses penagihan lainnya, kata Agusman, yakni maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Yang tidak kalah pentingnya, sambung dia, setiap entitas pinjol wajib bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.
“Setiap DC yang menagih pembiayaan wajib memiliki kontrak dengan penyelenggara pinjol,” kata Agusman.
Seandainya terjadi pelanggaran regulasi, misalnya, DC mengintimidasi, mengancam, berkata kasar, atau mengandung unsur SARA, dan melebihi batas waktu maksimal penagihan, Agusman mengatakan, ada sanksinya.
Berdasarkan Pasal 36 Undang Undang 4/2023, bentuk sanksinya yakni pidana penjara selama ,2-10 tahun. Selain itu, ada juga sanksi berupa denda bernominal Rp25-250 miliar.
Bicara soal kontak darurat, Agusman menuturkan, setiap entitas pinjol dan para DC tidak boleh menggunakannya untuk menagih pembiayaan.
Fungsi kontak darurat, terang Agusman, hanya mengonfirmasikan kondisi, keadaan, dan keberadaan debitur apabila sulit berkomunikasi
Bahkan, setiap entitas pinjol wajib mengonfirmasikan pencantuman nomor kontak darurat kepada pemiliknya.
Tidak itu saja, setiap entitas pinjol pun wajib memperoleh persetujuan pemilik nomor kontak darurat dan mendokumentasikannya.
Agusman mengungkapkan, berdasarkan road map LPBBTI dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023, yang berlaku sejak awal 2024, suku bunga pinjol pada level 0,1-0,3 persen per hari.
“Sedangkan denda keterlambatan pembayaran, untuk pembiayaan produktif yakni 0,1 persen per hari. Tapi, pada tahun depan, berkurang menjadi 0,067 persen per hari,” urai Agusman.
Kemudian, denda keterlambatan pembayaran sektor konsumtif, tambahnya, yang pada 2024 sebesar 0,3 persen per hari, tahun ini menjadi 0,2 persen per hari.
Bagi debitur, imbuhnya, pihaknya pun menerbitkan regulasi. Yakni, beber dia, setiap debitur hanya boleh mengajukan pembiayaan maksimal kepada tiga entitas pinjol. (win/*)