PENTAS.TV-BANDUNG, Pencabutan izin Lembaga Konservasi atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung menyisakan sejumlah persoalan. Terlebih pencabutan izin tersebut diikuti dengan penutupan total Kebun Binatang Bandung. Artinya tidak ada kegiatan operasional bagi pengunjung di Kebun Binatang yang terletak di jalan Tamansari tersebut.
Dalam kondisi tersebut, yang diperkenankan masuk adalah 123 karyawan untuk menjaga dan merawat satwa serta petugas yang berkepentingan.
Di mata Gantira Bratakoesumah yang juga cucu pendiri YMT, hal ini mengakibatkan sejumlah persoalan. ” ini menyangkut beragam aspek yang ada di dalam Kebun Binatang Bandung”, ujar Gantira.
Beragam aspek yang dimaksud antara lain:
- Bahwa pencabutan izin LK yang dijatuhkan pada YMT masih menyisakan banyak persoalan hukum lainnya, selain prosedur dan langkah-langkah yang diambil lebih kental aspek kepentingan kekuasaan pemerintah kota.
- Pencabutan izin LK tidak berakibat langsung pada pembubaran YMT sebagai sebuah lembaga yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Kesejahteraan dan keselamatan serta kesehatan satwa yang menjadi kekhawatiran banyak pihak warga Kota Bandung khususnya dengan ditutupnya secara paksa oleh Pemerintah Kota
- Kesejahteraan Karyawan Baik Gaji, THR dan Pesangon masih belum ada jaminan secara legal
Selain empat hal diatas, Gantira juga menambahkan beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain mengenai Operasional dan Pengelola Sarana dan Prasarana di Area Kebun Binatang.
“Kami meminta keadilan atas kesewenang-wenangan pemerintah kota dalam melakukan eksekusi pada lahan kebun binatang yang sedang berkonflik dan tengah menjalani proses hukum serta belum dinyatakan Inkrah”, tambah Gantira.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan pemerintah kota dengan atas nama SHP (Sertifikat Hak Pakai) belum sepenuhnya final karena masih dan akan menghadapi berbagai persoalan hukum lainnya. Karena selain diterbitkan saat dalam posisi bersengketa dasar penerbitannya dipenuhi banyak kejanggalan.
“Saya berharap pemerintah melakukan penyelesaian persoalan Kebun Binatang Bandung dalam waktu secepat-cepatnya dan seadil-adilnya”, pungkasnya.(aan/*)














