PENTAS.TV – BANDUNG, Perilaku nakal, curang, korup, dan sejenisnya, tidak hanya meresahkan, tetapi juga merugikan masyarakat.
Karenanya, pemerintah era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia 2024-2029, Prabowo Subianto, bertekad untuk memerangi sekaligus memberangus praktik-praktik kecurangan pada seluruh sektor, tidak terkecuali pertanian.
Bukti terbaru, secara tegas Kementerian Pertanian (Kementan) membekukan izin operasional ribuan distributor, agen, termasuk pedagang ritel pupuk bersubsidi.
“Saya umumkan, bahwa pemerintah mencabut izin operasional 2.039 penjual pupuk subsidi, mulai level kios sampai distributor,” ungkap Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian (Mentan), kepada media.
Pria yang menggantikan Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tersebut menjelaskan, pembekuan Izin operasional itu karena pihaknya menemukan indikasi kecurangan.
Yakni, beber Andi Amran Sulaiman, para pelaku usaha itu, secara nakal, mematok harga jual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Akibat ulah mereka, lanjut Andi Amran Sulaiman, para petani mengalami kerugian, yang nilainya tidak main-main. Estimasinya, sebut dia, sekitar Rp600 miliar per tahun.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permenpan) 15/2025, HET pupuk subsidi jenis organik adalah Rp800 per kilo gram.
Lalu, HET pupuk subsidi jenis urea yakni Rp2.250 per kilo gram. Kemudian, HET pupuk subsidi jenis NPK (Nitrogen-Fosfor-Kalium) Phonska yaitu Rp2.300 per kilo gram.
Sedangkan HET bernilai Rp3.300 per kilo gram berlaku pada pupuk subsidi jenis NPK Formula Khusus. (win/*)