Aktif dan Peduli Keselamatan Kereta, KAI Acungkan Jempol dan Apresiasi Bagi Remaja Ini, Apa Bentuknya?

0
EVP PT KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana (kanan), memberi apresiasi kepada Nur Daffa yang aktif menciptakan keselamatan perjalanan kereta. (Istimewa)

PENTAS.TV – BANDUNG, Usia tidak selalu menjadi tolok ukur kedewasaan dan kedisplinan bersikap, seperti ketika berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

Buktinya, seorang remaja yang tercatat sebagai pelajar sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung, Nur Daffa Pratama, patut menjadi contoh.

Pasalnya, Daffa, sapaan akrabnya, menunjukkan sikap kedewasaannya berkenaan dengan kepeduliannya turut menciptakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta.

Tentu saja, sikap terpuji sang remaja pecinta kereta tersebut menjadi perhatian jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, mengemukakan, pihaknya sangat mengapresiasi keberanian dan kegesitan Daffa yang turut mencegah terjadinya potensi gangguan terhadap perjalanan kereta.

“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi Daffa yang turut menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan perjalanan kereta,” tandas Kus, sapaan akrabnya.

Dia menilai, sikap Daffa, yang menerima pemberian apresiasi oleh Executive Vice President PT KAI Persero Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, sangat layak diteladani seluruh masyarakat.

Pada sisi lain, mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon itu mengatakan, berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007, setiap pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, wajib memprioritaskan perjalanan kereta.

Sebagai contoh, ujarnya, saat berada pada perlintasan sebidang yang palang pintunya menutup, setiap pengendara dan pejalan kaki wajib berhenti dan jangan menerobos.

Selain itu, lanjutnya, UU 23/2007 pun melarang masyarakat untuk beraktivitas pada area sekitar jalur kereta.

Kus kembali mengingatkan sekaligus mengultimatum, bahwa ada sanksi bagi setiap pelanggaran UU 23/2007.

“Yaitu pidana penjara selama tiga bulan. Atau, dendam maksimal Rp15 juta,” tegasnya.

Karena itu, agar keamanan, kelancaran, dan keselamatan perjalanan kereta tetap tercipta, pihaknya mengimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat agar senantiasa pro-aktif berdisiplin serta menaati peraturan perkeretaan, seperti yang dilakukan Daffa. (win/*)