PENTAS.TV – BANDUNG, Memang, perkembangan perbankan berbasis syariah belum seagresif perbankan konvensional. Walau demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kinerja perbankan syariah menunjukkan tren positif.
Kepada media, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, ada beberapa aspek yang menjadi indikator bergeliatnya performa dan kinerja perbankan syariah.
Di antaranya, ujar mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar tersebut, yakni secara konsisten, perbankan syariah mampu menambah kekayaannya melalui perkembangan positif total asetnya.
Pria berkacamata ini mengungkapkan, berdasarkan data, posisi total aset perbankan syariah hingga April 2025 bertambah 8,54 persen secara tahunan atau menjadi Rp954,51 triliun, melebihi rata-rata perkembangan industri perbankan, yakni 5,9 persen secara tahunan.
Tentunya, lanjut Dian Ediana Rae, semakin bergelimangnya kekayaan dan aset perbankan syariah itu memperbesar rasio market share perbankan syariah, yakni menjadi 7,44 persen.
Indikator berikutnya, lanjut Dian Ediana Rae, yakni moncernya penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah.
Hingga bulan keempat tahun ini, sebutnya, cuan bernilai Rp653,44 triliun atau lebih banyak 8,87 persen daripada periode sama 2024, digelontorkan perbankan syariah untuk pembiayaan.
Perkembangan positif selanjutnya, tambah Dian Ediana Rae, yakni tercermin pada nilai pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Hingga April 2025, tutur dia, nilai pengelolaan DPK oleh perbankan syariah bertambah 7,08 persen secara tahunan atau levelnya menjadi Rp734,89 triliun.
Melihat kinerja perbankan syariah yang bergairah itu, Dian Ediana Rae optimistis bahwa sektor industri ini bisa terus menunjukkan performa cemerlang meski terjadi beragam dinamika global.
Agar perbankan syariah benar-benar bergeliat secara lebih terakselerasi, Dian Ediana Rae membeberkan, pihaknya punya jurus ampuh. Yakni, melalui implementasi road map pemerkuatan perbankan syariah 2023-2027.
Dalam road map itu, Dian Ediana Rae mengatakan, ada beberapa pilar yang menjadi arah kebijakan perkembangan perbankan syariah.
Yaitu, sebutnya, memperkokoh struktur dan ketahanan dan efisiensi industri perbankan syariah.
Caranya, memperkuat konsolidasi antara holding company atau perbankan induk dan anak usahanya yang berbasis syariah. Lalu, memperkokoh sinergi antar-perbankan syariah, termasuk penerapan skema spin-off pada Unit Usaha Syariah (UUS).
Pilar selanjutnya, imbuh Dian Ediana Rae, yakni terus mengakselerasi pengimplementasian digital sehingga lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan kepada nasabah.
Aspek pilar berikutnya yang tidak kalah pentingnya, ungkap dia, yakni memperkuat ciri khas dan karakteristik. Triknya, kata Dian Ediana Rae, yaitu membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Misi pembentukan KPKS, jelasnya, yakni memperkuat sekaligus menyempurnakan tata kelola perbankan syariah, menyusun serta program-proram pelayanan, dan mengembangkan beragam produk berbasis Sharia Based Product (SBP).
Kemudian, ucap Dian Ediana Rae, adanya penyusunan cara agar kontribusi perbankan syariah lebih masif lagi, juga termasuk pilar krusial selanjutnya.
Jurusnya, sahutnya, yakni, mempermasif upaya-upaya literasi dan inklusi keuangan syariah.
“Juga, lebih memberdayakan sektor UMKM (Usaha Mikro-Kecil-Menengah), serta memperkuat ekosistem (perbankan syariah),” paparnya.
Aspek penting lainnya, tukas dia, yakni, peran dan kehadiran regulator yang wajib memperkuat peraturan beserta pengawasan, termasuk perizinannya. (win/*)