Bukti OJK Serius Berantas Judol: Terbitkan Regulasi Baru Perbankan dan Blokir Belasan Ribu Rekening

0
OJK semakin serius berantas praktik judi online. (Ilustrasi Instagram)

PENTAS.TV – BANDUNG, Berkembangnya teknologi digital memang berdampak besar bagi masyarakat. Antara lain, mengefektifkan dan mengefisienkan beragam aktivitas, termasuk pada sektor ekonomi, khususnya Inddustri Jasa Keuangan (IJK).

Sayangnya, hal itu dimanfaatkan sejumlah kalangan untuk meraup keuntungan secara ilegal sekaligus merugikan serta menyengsarakan masyarakat.

Di antaranya aktivitas judi online (judol), penipuan bermodus investasi ilegal, Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online atau pinjol yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring ) yakni pindar yang tentunya juga ilegal, dan sejenisnya.

Tentunya, sebagai lembaga negara yang mengawasi sistem keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen kuat untuk terus mengantisipasi, memerangi, sekaligus mengganyang aktivitas judol dan upaya-upaya pidana keuangan lainnya.

Termasuk menangani dormant atau rekening perbankan yang lama mati suri karena tidak adanya aktivitas transaksi.

Jurus terbaru OJK memberangus judol yakni menerbitkan regulasi perbankan.

Kepada media, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, berkenaan dengan penerapan dan pemberlakuan regulasi baru it, pihaknya bertemu dengan para direksi perbankan, khususnya pada posisi direktur kepatuhan.

Selain penerbitan dan pemberlakuan regulasi baru, lanjut mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini, pihaknya meminta sektor perbankan agar terus menyempurnakan dan memperkuat security system teknologi digital.

“Perbankan pun harus responsif menangani setiap persoalan atau insiden yang terjadi,” tegas pria berkacamata itu.

Soal aktivitas judol, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya tidak henti-hentinya memerangi dan memberantas aksi ilegal tersebut.

Satu contohnya, ungkap dia, pihaknya menerapkan pemblokiran rekening-rekening perbankan yang terindikasi terlibat aktivitas keuangan ilegal termasuk judol.

Hingga kini, ungkapnya, berdasarkan informasi dan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo Digi) dan hasil investigasi, sekitar 17 ribu nomor rekening yang terindikasi terlibat judol, pihaknya blokir.

Terjadi pertambahan jumlah rekening yang terkena pemblokiran. Sebelumnya, sebut dia, jumlah rekening yang pihaknya blokir sekitar 14 ribu nomor.

Tentang rekening dormant, Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menambahkan, sangat mungkin, ada beberapa nomor rekening yang sudah lama tidak aktif atau tidak ada transaksi, dimanfaatkan dan disalahgunakan pihak lain pada berbagai aktivitas keuangan ilegal.

Mengacu pada kemungkinan terjadinya pemanfaatan dan penyalahgunaan dormant, ujar dia, pihaknya menghentikan beberapa aktivitas transaksi nasabah perbankan, utamanya, para pemilik rekening dormant.

Penghentian aktivitas transaksi yang bersifat sementara itu, tukasnya, berdasarkan Undang Undang (UU) 8/2010. (win/*)