PENTAS.TV – BANDUNG, Permasalahan dan kendala yang masih dialami sekaligus tantangan serius sektor perbankan, khususnya segmen Bank Perekonomian Rakyat-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS), yakni kecukupan modal minimum akibat tata kelola yang buruk, masih belum teratasi secara maksimal.
Bukti terbaru, tidak tanggung-tanggung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sekaligus mencabut izin operasional dua entitas BPR, yang masing-masing berlokasi di Cirebon Jabar dan Kintamani Bali.
Di Jabar, karena tidak mampu memenuhi syarat Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), yakni sebesar 12 persen, OJK menghentikan kiprah dan aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon.
Sebelum pembekuan izin, Perumda BPR Bank Cirebon berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) yang ditetapkan OJK pada 2 Agustus 2024. Penyebabnya, tata kelola perbankan di Kota Wali itu bermasalah.
Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatiannya yang lemah. Termasuk, implementasi manajemen risiko dan kepatuhan berkenaan dengan ketentuan yang berlaku.
OJK memberi kesempatan kepada pemilik atau pemegang saham pengendali Perumda BPR Bank Cirebon, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, agar melakukan upaya-upaya demi menyehatkan perbankan tersebut.
Namun, yang terjadi, satu tahun, kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, OJK melabeli Perumda BPR Bank Cirebon sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Tentu saja, melalui koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Pemkot Cirebon masih berupaya dan berjuang menyehatkan Perumda BPR Bank Cirebon.
Sayangnya, upaya tersebut kandas. Endingnya, OJK menerbitkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor S-R.3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Seiring dengan terbitnya surat ini, LPS mengajukan permintaan kepada OJK supaya mencabut dan membekukan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Puncaknya, pada 9 Februari 2026, secara resmi, OJK menghentikan aktivitas sekaligus mencabut dan membekukan izin operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Setali tiga uang dengan Perumda BPR Bank Cirebon, karena bangkrut akibat tata kelola yang buruk, termasuk indikasi terjadinya fraud, PT BPR Kamandana di Kintamani Bali pun bernasib sama, izin operasionalnya dibekukan OJK.
Acuannya yakni Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Surat itu menyatakan bahwa PT BPR Kamandana berstatus Bank Dalam Pengawasan (BDP). Memang, para pengurus, direksi, manajemen, dan para pemilik saham berupaya untuk menyehatkan perbankan itu.
Akan tetapi, upaya mereka tidak berhasil. Walhasil, OJK mengubah status PT BPR Kamandana menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Akhirnya, pada 5 Februari 2026, LPS menyatakan untuk tidak melanjutkan upaya penyehatan PT BPR Kamandana, yang berlanjut pada pengajuan permintaan pembekuan serta pencabutan izin operasionalnya kepada OJK.
Bangkrut, rontok, dan berhentinya kiprah Perumda BPR Bank Cirebon, dan PT BPR Kamandana menambah daftar perbankan yang guling tikar hingga 2026.
Daftar BPR-BPRS yang bangkrut dan izin operasionalnya dihentikan OJK hingga 2026:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Bank Pasar Bhakti
- Perumda BPR Bank Purworejo
- BPR EDDCASH
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Arta
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
15.;PT BPR Nature Primadana Capital - PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- PT BPR Kencana
- PT BPR Arfak Indonesia21. BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
23.;BPR Disky Suryajaya - BPR Syariah Gayo
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja.
- BPT Prima Master Bank.
- Perumda BPR Bank Cirebon
- PT BPR Kamandana. (win/*)














