Duh, Ada Lima Bos Bank BJB yang Diperiksa Kejagung Soal Kasus Sritex, Siapa Saja Mereka?

0
Kantor bank bjb di Jalan Braga Bandung. (Pemkot Bandung)

PENTAS.TV – BANDUNG, Korporasi perbankan berlabel Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terakbar di tanah air, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk (Perseroda) alias bank bjb, dirundung masalah yang bertubi-tubi.

Di antaranya, mencuatnya dugaan korupsi dana iklan media yang terindikasi merugikan negara Rp220 miliar sehingga menyeret dua petingginya, yakni Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb, dan Widi Hartoto, eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, sebagai tersangka. Kini, kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, perbankan yang bermarkas di Jalan Naripan Bandung itu juga tersandung kasus yang kini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni, dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT  Sritex, bernilai Rp543 miliar.

Melansir kejaksaan.go.id, berkenaan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit PT Sritex, Kejagung memanggil dan memeriksa beberapa nama mantan direksi bank bjb.

Status kelima orang mantan bos bank bjb itu sebagai saksi, di antara 13 orang saksi lainnya.

Dalam keterangannya, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengiyakan pemanggilan beberapa nama eks direksi bank bjb berkenaan dengan dugaan korupsi penyaluran kredit bank bjb kepada PT Sritex.

Satu di antara nama-nama direksi yang pihaknya panggil dan periksa yaitu Yuddy Renaldi (YR), selaku mantan Direktur Utama bank bjb.

Nama-nama lain yang menjalani pemeriksaan Kejagung, yakni Rio Lanasier (RL), eks Direktur Informasi Teknologi dan Treasury.

Lalu, Nia Kania (NK) yang merupakan mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko bank bjb. Kemudian, Kejagung juga memanggil dan memeriksa Teddy Setiawan (TS), yang menjabat Direktur Operasional bank bjb.

Satu nama lainnya berinisial SRT. Sosok ini adalah mantan Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb.

Berkomentar soal pemeriksaan kelima mantan direksi tersebut, dalam keterangannya, Ayi Subarna, Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, menyatakan, pihaknya menyerahkan dan mendukung proses hukum,, baik yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi dana iklan media, maupun Kejagung yang berkenaan dengan dugaan korupsi penyaluran kredit PT Sritex.

Demi lancarnya proses hukum dan peradilan, tegas Ayi Subarna, pihaknya berkomitmen untuk kooperatif.

Pihaknya, kata dia, berkeyakinan bahwa proses hukum berlangsung secara transparan, obyektif, profesional, dan tentunya, juga mengedepankan azas keadilan.

Tidak itu saja, tambahnya, pihaknya juga berkomitmen kuat agar tetap berintegritas dan menerapkan pola Good Corporate Governance (GCG) sekaligus menjaga kepercayaan publik dan seluruh stakeholders, termasuk para pemilik saham.

Soal pelayanan, Ayi Subarna mengatakan, terjadinya dua perkara hukum tidak menghalangi kelancaran aktivitas dan pelayanan.

“Operasional dan pelayanan tetap berlangsung normal,” tutup pria berpostur tubuh jangkung ini. (win)