PENTAS.TV – BANDUNG, – Beragam persoalan dan permasalahan yang melanda industri perbankan nasional, khususnya segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), masih berlanjut hingga awal 2026.

Bahkan ,pada bulan pembuka 2026, persoalan-persoalan itu berujung pada berakhirnya kiprah perbankan segmen BPR-BPRS.

Adalah bangkrut dan rontoknya PT BPR Suliki Gunung Mas, yang berlokasi di Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat, menjadi yang terbaru.

Dalam keterangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengiyakan terjadinya pembekuan dan penghentian izin operasional PT BPR Suliki Gunung Mas.

Dasar pembekuan izin tersebut yakni terbitnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Penyebab pembekuan izin operasional itu karena seret dan cekaknya kondisi finansial BPR tersebut. Struktur permodalan BPR itu tidak sesuai batas minimum, yaitu 12.persen.

Efeknya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan status PT BPR Suliki Gunung Mas sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP)

Sebenarnya, OJK memberi waktu kepada para pengurus dan manajemen PT BPR Suliki Gunung Mas, baik komisaris, direksi, maupun pemilik saham untuk melakukan upaya-upaya penyehatan struktur permodalannya. Sayangnya, mereka gagal.

Sebagai tindak lanjut, pada 11 Desember 2025, PT BPR Suliki Gunung Mas memiliki status baru yang lebih berat, yaitu Bank Dalam Resolusi (BDR).

Dalam status BDR, OJK kembali memberi peluang kepada seluruh pengurus dan manajemen BPR itu untuk memperbaiki keuangannya.

Akan tetapi, upaya penyehatan oleh para pengurus, manajemen, dan pemilik sahamnya kandas lagi.

Akhirnya, tanpa ampun, mengacu pada Surat Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang isinya berupa melikuidasi PT BPR Suliki Gunung Mas.

Terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner LPS itu menjadi dasar OJK membekukan dan menghentikan izin operasional PT BPR Suliki Gunung Mas.

OJK menyatakan, pembekuan dan penghentian izin operasional PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan upaya jajarannya melindungi hak dan kepentingan masyarakat. Selain itu, juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

OJK mengimbau seluruh nasabah BPR tersebut agar tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu provokatif. Pasalnya, dana masyarakat yang dikelola BPR itu tetap aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan

Seiring dengan hal itu, hingga Januari 2026, secara kumulatif, OJK membekukan dan menghentikan izin operasional sebanyak 28 entitas BPR -BPRS.

Daftar 28 BPR-BPRS yang bangkrut dan izin operasionalnya dihentikan OJK hingga 2026:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Bank Pasar Bhakti
  5. Perumda BPR Bank Purworejo
  6. BPR EDDCASH
  7. BPR Aceh Utara
  8. BRP Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Arta
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. PT BPR Nature Primadana Capital
  16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
  17. PT BPR Duta Niaga
  18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  19. PT BPR Kencana
  20. PT BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima
  22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  23. BPR Disky Suryajaya
  24. BPR Syariah Gayo
  25. BPR Artha Kramat
  26. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  27. BPR Bumi Pendawa Raharja. (win/*)