PENTAS.TV – BANDUNG, Perubahan susunan kepemimpinan dalam sebuah korporasi, tidak terkecuali perbankan yang berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN, merupakan hal yang lumrah.

Perubahan itu, tentunya, memiliki makna dan tujuan liar biasa. Yakni, lebih menggeliatkan performa dan kinerja sekaligus menyempurnakan pelayanannya.

Berkenaan dengan hal itu, perbankan Merah Putih yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk (Persero), melakukan hal yang sama.

Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) belum lama ini, PT BTN Tbk, secara resmi, memiliki komisaris baru

Adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, yang kini masuk jajaran Komisaris PT BTN Tbk (Persero).

Dalam keterangannya, Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama PT BTN Tbk (Persero), mengemukakan, perubahan dan penyesuaian kepemimpinan merupakan hal yang lumrah pada sebuah korporasi .

Hal itu pun, lanjutnya, juga bentuk komitmen jajarannya agar tetap beradaptasi pada terjadinya beragam dinamika industri.

“Selain itu, juga sebagai upaya kami menyikapi dan menjawab berbagai tantangan pada masa mendatang ,” tandas Nixon LP Napitupulu.

Tidak itu saja, sambung dia, hasil RUPS-LB itu pun termasuk strategi jajarannya yang bersifat long term. Misalnya, kata dia, memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder.

Lalu, sahutnya, upaya percepatan berkenaan dengan pengambilan keputusan demi terakselerasinya proses transformasi bisnis yang efektif, efisien sehingga bisa lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Seraya menginformasikan bahwa hingga Desember 2025 pihaknya memiliki kekayaan yang semakin berlimpah, berupa aset, yang nominalnya bertambah 8,6 persen secara tahunan atau menjadi Rp610 triliun, Nixon LP Napitupulu membeberkan, dalam RUPS-LB itu pun, pihaknya menyepakati perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Perubahan AD/ART tersebut, jelasnya, seiring dengan terbitnya Undang Undang (UU) BUMN Nomor 16 /2025, dan tindak lanjut Surat Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Hasil RUPS-LB lainnya, yakni menyetujui pendelegasian kewenangan dalam hal RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) 2026,” paparnya.

Kemudian, tambah dia, dasar pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 berdasarkan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN.

Dewan Komisaris PT BTN Tbk (Persero)

  1. Komisaris Utama: Suryo Utomo
  2. Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
  3. Komisaris: Fahri Hamzah
  4. Komisaris: Didyk Choiroel
  5. Komisaris Independen: Ida Nuryanti
  6. Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
  7. Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit

Dewan Direksi PT BTN Tbk (Persero)
1.. Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu

  1. Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
  2. Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
  3. Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
  4. Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
  5. Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
  6. Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
  7. Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
  8. Direktur Commercial Banking: Hermita. (win/*)