PENTAS.TV – BANDUNG, Setiap kalangan, tidak terkecuali korporasi berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentunya, kerap mengalami beragam kendala, baik teknis maupun non-teknis.
Seperti yang dialami korporasi Merah Putih sektor transportasi publik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
Kendala terbaru yakni terhambatnya puluhan perjalanan, baik penumpang maupun barang akibat tergenangnya jalur lintas Utara Jawa dan sebagian wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan seluruh perjalanan, secara keseluruhan, PT KAI (Persero) membatalkan 82 perjalanan kereta penumpang pada 18 Januari 2026.
Kemudian, PT KAI (Persero) kembali membatalkan 16 perjalanan kereta penumpang keberangkatan 20-21 Januari 2026.
Adanya pembatalan tersebut, korporasi pelat merah yang dahulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) ini memberi kompensasi kepada seluruh penumpang yang mengalami pembatalan perjalanan. Bentuknya, berupa refund alias pengembalian pembelian biaya tiket 100 persen, tetapi tidak termasuk bea pemesanannya.
Secara keseluruhan, terjadinya pembatalan 82 perjalanan kereta pada 18 Januari 2026 itu, PT KAI (Persero) bersiap mencairkan dana refund tiket bernilai Rp3,5 miliar.
Bagaimana dengan refund di Wilayah 2 Bandung?
Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Persero Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengatakan, di wilayah kerjanya, pihaknya siap mencairkan dana refund kepada para penumpang yang mengalami pembatalan perjalanan tersebut.
“Selama periode 16 20 Januari 2026, ada 3.036 tiket yang mengalami pembatalan sebagai efek tergenangnya lintas Utara Jawa dan beberapa titik di sekitar kawasan DKI Jakarta,” tandas Kus, sapaan akrabnya.
Mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini meneruskan, ribuan tiket yang mengalami pembatalan tersebut mencakup seluruh relasi atau rute arah timur dan barat.
Secara nominal, mantan Manager Humas PT KAI Persero (Daop) 3 Cirebon tersebut menyatakan, nominal refund cukup masif.
“Estimasi kami, nominalnya ratusan juta rupiah. Itu karena tarif tiket setiap rute bervariasi,” ujarnya.
Proses pencairan dana refund, jelas Kus, yakni 7 hari atau 7 x 24 jam setelah jadwal keberangkatan sesuai yang tertera pada tiket.
Dia menegaskan, refund merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab jajarannya untuk senantiasa melayani dan mengakomodir seluruh konsumennya secara optimal.
Kus pun kembali memohon maaf atas terjadinya pembatalan tersebut. “Itu semua (pembatalan perjalanan) demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan seluruh perjalanan,” tutup dia. (win/*)














