PENTAS.TV – BANDUNG, Di antara beragam Sektor Jasa Keuangan (SJK), sepertinya, perbankan termasuk yang menjadi perhatian pemerintah, terutama segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR)-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir, kiprah dan riwayat puluhan BPR-BPRS berakhir. Penyebabnya, mayoritas gagal memenuhi kewajibannya berupa pemenuhan modal inti minimun.

Akibatnya, izin operasional puluhan BPR-BPRS tersebut dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berkenaan dengan hal itu, menjelang berakhirnya periode 2025, jumlah BPR-BPRS yang rontok bertambah menjadi 26 perbankan.

Terbaru, OJK membekukan izin operasional BPR yang berlokasi di Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman 85 Kertosono Nganjuk Jatim, PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Dalam keterangannya, OJK menginformasikan, pembekuan izin operasional BPR tersebut berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

OJK menyatakan, pembekuan tersebut karena adanya permintaan para pemilik saham kar na syarat berupa modal inti minimun tidak terpenuhi.

Lembaga pengawas perbankan itu menyatakan, pembekuan izin PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tersebut juga sebuah upaya melindungi konsumen, dalam hal ini para nasabah.

Selain itu, juga sebagai cara agar kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan tetap terjaga. Sekaligus, cara agar stabilitas industri keuangan secara menyeluruh tetap kuat.

OJK menjelaskan, ada dasar hukum yang membuat para pemilik saham PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa mengajukan pembekuan izin operasional. Yakni Peraturan OJK (POJK) 7 /2024 tentang BPR-BPRS.

Pada 15 Oktober 2025, bertempat di Kantor OJK Kediri, lembaga negara tersebut menyerahkan Surat Keputusan itu secara langsung kepada pemilik saham pengendali PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, Fransisca Ornella Sari, dan jajaran direksinya.

OJK menyatakan, pemilik saham pengendali mengklaim sudah menuntaskan seluruh kewajiban PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa kepada para nasabahnya, berkenaan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Apabila masih ada yang belum tuntas, kata OJK, , pemilik saham pengendali menjadi pihak yang bertanggung jawab.

Misalnya, seluruh pembiayaan atau kredit yang belum tuntas, termasuk pelunasannya, diambil-alih pemilik saham, termasuk pelunasannya.

Karena izin usahanya mengalami pembekuan, OJK pun meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk membubarkan badan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Lalu, sesuai regulasi, PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa wajib menginformasikan dan mengumumkan hasil pembubaran badan hukum itu kepada publik

Daftar perbankan izin operasionalnya dibekukan OJK

  1. PT BPR Wijaya Kusuma
  2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. PT BPR Purworejo
  6. PT BPR EDC Cash
  7. PT BPR Aceh Utara
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. PT BPRS Saka Dana Mulia
  11. PT BPR Dananta
  12. PT BPR Bank Jepara Artha
  13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. PT BPR Nature Primadana Capital
  16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. PT BPR Duta Niaga
  18. PT BPR Pakan Rabaa
  19. PT BPR Kencana
  20. PT BPR Arfak Indonesia
  21. PT BPRS Gebu Prima
  22. PT BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
  23. PT BPR Disky Surya Jaya.
  24. PT BPRS Gayo (Perseroda) .
  25. PT BPR Artha Kramat
  26. PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. (win/*)