PENTAS.TV – BANDUNG, Berkembangnya teknologi digital punya dampak luar biasa bagi setiap aspek. Beberapa kalangan memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah dan memperlancar aktivitasnya.
Seiring dengan hal itu, muncullah sebuah skema pembiayaan berbasis digital yang lebih mudah dan cepat daripada lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Yaitu, pola Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2)P Lending atau pinjaman online (pinjol) dan kini beristilah pinjaman dalam jaringan daring alias pindar.
Lalu, sebanyak apa nominal pinjaman masyarakat di negara ini kepada pinjol?
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan, hingga Februari 2026, nominal pembiayaan kepada masyarakat yang disalurkan pinjol sangat fantastis, yakni Rp100,69 triliun.
“Secara tahunan, nominal pembiayaan pinjol tersebut bertambah 25,75 persen,” tandas Agusman, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, selama beberapa bulan terakhir, nilai penyaluran pinjol terus bertambah. Pada Januari 2026, ungkap Agusman, nilai penyaluran pembiayaan pinjol yakni Rp98,54 triliun.
“Bulan sebelumnya lagi, yaitu Desember 2025, ujarnya, angkanya Rp96,62 triliun,” sambung Agusman.
Pada kesempatan itu, Agusman juga membeberkan perkembangan Non-Performing Loan atau kredit bermasalah pinjol.
Dia mengemukakan, pada Februari 2026, rasio NPL pinjol atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP 90) yakni 4,54 persen
Rasio TWP 90 periode Februari,2027/6 itu tidak lebih baik daripada Januari 2026 dan Desember 2025, yakni masing-masing 4,38 persen serta 4,32 persen.
Secara tidak langsung, data TWP 90 itu menunjukkan adanya indikasi bahwa kemampuan masyarakat untuk melunasi utang-,utangnya, terkhusus kepada pinjol, berkurang. (win/*)

