PENTAS.TV – BANDUNG, Dalam kondisi ekonomi yang saat ini masih belum bergeliat, publik semestinya lebih waspada dan berhati-hati apabila menerima penawaran atau program mencurigakan. Misalnya, penghapusan utang.
Nah, berkenaan dengan hal itu, sebuah lembaga yang ternyata abal-abal alias ilegal, Golden Eagle International -UNDP, mengklaim sanggup menghapus utang-utang nasabah perbankan.
Selain itu, keberadaan Golden Eagle pun, terindikasi berpotensi menimbulkan persoalan, yakni berupa informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Padahal, penghapusan atau pemutihan utang nasabah kepada perbankan hanya merupakan kewenangan pemerintah, bukan sebuah lembaga.
Karena itu, setelah mengumpulkan informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) beraksi. Lembaga negara ini mengakhiri kiprah Golden Eagle
Dalam keterangannya, Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, mengemukakan, indikasi kuat bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang para nasabah bank.
“Golden Eagle menyatakan sanggup menghapus utang para nasabah itu karena mengacu pada 24 dasar hukum,” tandas Hudiyanto.
Faktanya, tegas Hudiyanto, Golden Eagle tidak bisa menjelaskan ke-24 dasar hukum tersebut yang mereka klaim miliki.
Namun, lanjut dia, berdasarkan hasil pertemuan dengan perwakilan Golden Eagle untuk mengklarifikasi persoalan itu, pihaknya menemukan beberapa bukti pelanggaran hukum oleh Golden Eagle.
Di antaranya, ungkap dia, selama beraksi di Indonesia , lembaga itu tidak berbadan hukum Artinya, jelas Hudiyanto, izin operasionalnya pun tidak jelas.
Parahnya, aksi Golden Eagle tidak hanya penghapusan utang nasabah, tetapi juga ada dugaan, mengajukan penawaran pembiayaan investasi yang sumber dananya bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Indikasi itu mencuat, tuturnya, setelah Golden Eagle mengajukan penawaran investasi tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
“Bersama Pemkot Yogyakarta, kami menggusut dan menginvestigasi persoalan penawaran investasi non-APBN dan non-APBD itu,” ujarnya.
Saat mengajukan penawaran investasi kepada Pemkot Yogyakarta, Golden Eagle mengaku bahwa sumber dana adalah likuiditas makro-prudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit bank pelaksana.
“Bentuknya berupa hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni proyek bersifat profit oriented,” tukasnya.
Dalam pengajuan penawaran kepada Pemkot Yogyakarta tersebut, imbuh ya, terdapat draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dan kepala daerah, dalam hal ini, Wali Kota Yogyakarta.
Cakupan draft itu, ungkapnya, yakni proposal hibah, penjaminan Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.
“Mengacu pada hasil klarifikasi temuan itu, kami menyatakan skema pembiayaan yang ditawarkan Golden Eagle tidak punya legalitas resmi,” paparnya.
Berdasarkan hal itu semua, sambungnya, agar tidak meresahkan sekaligus merugikan masyarakat, pihaknya membekukan operasional dan aktivitas Golden Eagle. (win/*)