PENTAS.TV – BANDUNG, Kejutan bisa terjadi kapan saja. Satu contohnya, sebuah kabar mengejutkan melanda tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana tidak mengejutkan, kuartet Petinggi OJK, Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, Aditya Jayaantara, Inarno Djajadi, dan B. Aditya Jayaantara, secara kompak, meletakkan jabatannya.

Selama beberapa tahun terakhir, Mahendra Siregar berposisi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.

Lalu, Mirza Adityaswara berperan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Kemudian, Inarno Djajadi merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK).

Sedangkan peran B Aditya Jayaantara yakni Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I OJK.

Lengsernya empat sosok penting OJK itu diawali oleh mundurnya Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan B Aditya Jayaantara. Selanjutnya, langkah mundur trio tersebut diikuti Mirza Adityaswara.

Kepada media, Mahendra Siregar mengungkapkan alasannya lengser sebagai tokoh sentral OJK.

Dia mengatakan, putusannya untuk lengser merupakan bentuk tanggung jawab secara moral atas perkembangan Industri sektor Jasa Keuangan (IJK).

Selain itu, lanjut dia, putusan itu pun sebagai bentuk dukungannya berkenaan dengan upaya-upaya pemulihan IJK.

Dalam keterangannya, M Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyatakan, secara resmi, pihaknya menerima surat peletakan jabatan yang diajukan Mirza.

“Kami segera memprosesnya sesuai mekanisme yang tercantum dalam UU (Undang Undang)21/2011 tentang OJK, dan diperkuat UU 4/2023” papar M Ismail Riyadi.

Dia menegaskan, proses lengsernya Mirza Adityaswara dan tiga punggawa OJK tersebut tidak berpengaruh pada kinerja , tugas, fungsi, dan kewenangan jajarannya.

Berkenaan dengan lengsernya kuartet penting OJK itu, teknis pelaksanaan tugas serta tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, KE PMDK OJK, dan DKTK OJK, berpatokan pada ketentuan peraturan, perundang-undangan, dan tata kelola yang berlaku. (win/*)