PENTAS.TV – BANDUNG, Mengelola sebuah korporasi perbankan bulan perkara mudah. Apabila tidak sesuai peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), siap-siap saja kiprahnya tamat.

Terhentinya aktivitas perbankan di Indonesia benar-benar terjadi. Pada periode 2024- Maret 2026, kiprah sebanyak 35 perbankan berkatagori Bank Perekonomian Rakyat- Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS) berakhir. BPR terbaru atau yang ke-35 harus berakhir riwayatnya adalah PT BPR Koperindo Jaya.

Dalam keterangannya , OJK menginformasikan, lembaga pengawas Sektor Jasa Keuangan (SJK) ini, akhirnya, membekukan izin operasional perbankan yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat tersebut. Penyebabnya, pola manajemen yang buruk.

Dasar pembekuan izin operasional PT BPR Koperindo Jaya yaitu Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026

Sebelum pembekuan, tepatnya pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) bagi PT BPR Koperindo Jaya.

Ada aspek yang menjadi dasar OJK menetapkan status BDP bagi perbankan tersebut. Yakni, posisi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang parah, yakni minus 35,49 persen. Rasio KPMM itu jauh lebih rendah daripada ketentuan.

Aspek berikutnya, OJK menganggap kondisi PT BPR Koperindo Jaya buruk. Karena itu, OJK menilai TKS (Tingkat Kesehatan) BPR tersebut pada level “Tidak Sehat”.

Sejatinya, OJK memberi waktu kepada para pemilik saham, direksi, dan seluruh jajaran manajemen BPR itu untuk melakukan upaya-upaya penyehatan.

Sayangnya, mereka gagal. Akibatnya, tepat satu tahun berikutnya, yakni 21 Januari ,2026, status PT BPR Koperindo Jaya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Acuannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 28/2023 tertanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Lagi-lagi, para pemilik saham, direksi, dan jajaran manajemen serta pengurus BPR itu gagal memperbaiki kondisinya.

Efeknya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan sekaligus melikuidasi BPR tersebut.

Dasarnya, Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tertanggal 3 Maret 2026

Akhirnya, OJK menindaklanjuti keputusan LPS. Yakni, membekukan dan mencabut izin operasional PT BPR Koperindo Jaya.

Seiring dengan pembekuan izin operasional tersebut OJK mengimbau para nasabah PT BPR Koperindo Jaya supaya tetap tenang. Itu karena dana masyarakat pada BPR tersebut dijamin LPS, yang tentunya ,sesuai ketentuan.

Daftar BPR-BPRS yang yang Izin Operasionalnya Dibekukan OJK 2024

  1. PT BPR Wijaya Kusuma
  2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. PT BPR Purworejo
  6. PT BPR EDC Cash
  7. PT. BPR Aceh Utara
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. PT BPRS Saka Dana Mulia
  11. PT BPR Dananta
  12. PT BPR Bank Jepara Artha
  13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
    15.;PT BPR Nature Primadana Capital
  15. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
  16. PT BPR Duta Niaga
  17. PT BPR Pakan Rabaa
    19 PT BPR Kencana
  18. PT BPR Arfak Indonesia

Daftar BPR-BPRS yang yang Izin Operasionalnya Dibekukan OJK 2025

  1. PT BPRS Gebu Prima
  2. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  3. PT BPR Disky Surya Jaya
  4. PT BPRS Gayo Perseroda
  5. PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  6. PT BPR Artha Kramat
  7. PT BPR Bumi Pendawa Raharja
  8. PT BPR Bank Cirebon
  9. PT BPR Suliki Gunung Emas
  10. PT BPR Kamadana
  11. PT BPR Prima Master Bank
  12. PT BPR Koperindo. (win/*)