PENTAS.TV – BANDUNG, Masih maraknya aksi penipuan Sektor Jasa Keuangan (SJK) tentunya sangat meresahkan, tidak hanya secara nasional, tetapi juga regional, termasuk publik Jabar.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menabuh genderang perang untuk memberangus beragam aktivitas kejahatan keuangan, semisal Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) dan investasi, yang tentunya ilegal.

Bukti terkini, di Jabar, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), selama November 2025, OJK Jabar membasmi ratusan aktivitas keuangan ilegal.

Caranya, memblokir 776 entitas keuangan ilegal selama November 2025. Mayoritas, berupa pinjol ilegal sebanyak 611 entitas. Sisanya berupa 96 entitas pinjaman pribadi (pinpri) dan 69 entitas investasi bodong.

OJK Jabar menyatakan, modus ratusan entitas keuangan ilegal tersebut bervariasi. Misalnya, impersonation atau memalsukan identitas entitas keuangan legal.

Modus berikutnya yakni berupa penipuan kerja free lance. Lalu, penawaran berinvestasi yang tentunya, beriming-iming menggiurkan dan tidak logis.

Aksi terbaru Satgas PASTI di Tatar Pasundan dalam hal memerangi sekaligus memberantas aktivitas keuangan ilegal yakni memblokir dan menghentikan kiprah PT Riset Teknologi Internet.

Dugaannya, modus entitas ini yaitu menawarkan investasi berkamuflase berupa rental mobil, serta platform Next15, yang menduplikasi situs dan media sosial sebuah entitas berizin.

Pemblokiran itu merupakan yang kedua kalinya secara beruntun. Pada Oktober 2025, Satgas PASTI pun menginjeksi mati aktivitas Golden Eagle International-UNDP karena tidak punya izin operasionalnya.

Menanggapi hal itu, Darwisman, Kepala OJK Jabar, mengimbau seluruh masyarakat agar semakin mewaspadai dan jeli guna mengantisipasi beragam modus penipuan, termasuk yang berbasis teknologi, seperti pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).

Dia menyatakan, perkembangan teknologi memang kerap menjadi alat penyalahgunaan para pelaku kriminal, khususnya pada SJK.

Satu bentuk penipuan menggunakan AI, jelasnya, yakni melalui Voice Cloning atau suara tiruan dan Deepfake alias wajah tiruan.

Kedua modus itu, ujarnya, memungkinkan pelaku meniru suara atau wajah kolega dan kerabat calon korbannya.

Hal itu, terang Darwisman, dilakukan para pelaku untuk lebih meyakinkan para korbannya agar mereka seolah-olah berkomunikasi dengan kolega atau kerabatnya.

Karena itu, seru Darwisman, pihaknya mewanti-wanti seluruh masyarakat supaya rajin melakukan verifikasi apabila menerima beragam penawaran yang tidak logis dan mencurigakan.

“Apabila menerima penawaran mencurigakan atau menemukan adanya dugaan serta indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera melaporkannya kepada kami,” seru Darwisman.

Caranya, kata dia, hubungi Call Center OJK 157. Bisa juga mengontak Nomor WhatsApp, yakni  081-157-157-157.

Pelaporan pun, imbuhnya, bisa melalui electronic mail (e-mail) alias surat elektronik (surel) pada alamat konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. (win/*)