PENTAS.TV – BANDUNG, Selama beberapa tahun terakhir, sektor perbankan nasional, khususnya segmen Bank Perekonomian Rakyat -Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS) cukup menjadi perhatian serius masyarakat.

Pasalnya, hingga awal Januari 2026, kiprah sebanyak 28 BPR-BPRS pada sektor industri perbankan nasional harus berakhir.

Penyebabnya, ke-28 BPR-BPRS tersebut tidak kuasa memenuhi persyaratan perbankan, semisal yang berkenaan dengan tata kelola, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ironisnya, sebelum periode Januari 2026 berakhir, BPR-BPRS yang bangkrut dan akhirnya rontok, kembali bertambah. Adalah PT BPR Prima Master Bank menjadi BPR-BPRS ke-29 yang ambruk.

Seperti ke-28 BPR-BPRS sebelumnya, berakhirnya kiprah PT BPR Prima Master Bank karena mengalami pembekuan dan pencabutan izin operasional oleh OJK.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan, dasar pembekuan izin operasional PT BPR Prima Master Bank, yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya, Jatim, yaitu Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

OJk mengatakan, pembekuan dan pencabutan izinn operasional BPR di ibu kota Jatim tersebut termasuk upaya pengawasan guna memperkuat dan memperkokoh industri perbankan.

Tidak itu saja, pembekuan izin itu pun demi kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Sebelum pembekuan dan pencabutan izin operasional, OJK menyematkan predikat Bank Dalam Penyehatan (BDP) kepada PT BPr Prima Master Bank.

Status itu disandang PT BPR Prima Master Bank karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut tidak sesuai batas minimum, yakni 12 persen.

Aspek berikutnya yang menyebabkan BPR tersebut berstatus BDP adalah rasio Tingkat Kesehatan (TKS) yang negatif alias Tidak Sehat.

Lalu, pada 19 Desember 2025, PT BPR Prima Master Bank menerima predikat baru, yakni Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penyematan status BDR akibat para pengurus PT BPR Prima Master Bank, antara lain, para pemilik saham, direksi, dan seluruh manajemennya, gagal melakukan penyehatan, terutama permodalannya.

Lalu, terbitlah Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

Isinya, berupa cara menangani perbankan berstatus Bank Dalam Resolusi yang disandang PT BPR Prima Master Bank.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan BPR itu.

Puncaknya, OJK membekukan dan mencabut izin operasional PT BPR Prima Master Bank.

Berkaitan dengan hal itu, OJK meminta seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang dan tidak terprovokasi berbagai isu. (win/*)

Daftar 29 BPR-BPRS yang bangkrut dan izin operasionalnya dihentikan OJK hingga 2026:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Bank Pasar Bhakti
  5. Perumda BPR Bank Purworejo
  6. BPR EDDCASH
  7. BPR Aceh Utara
  8. BRP Sembilan Mutiara
    10 BPR Bali Artha Anugrah
  9. BPRS Saka Dana Mulia
  10. BPR Dananta
  11. BPR Bank Jepara Arta
  12. BPR Lubuk Raya Mandiri
  13. BPR Sumber Artha Waru Agung
  14. PT BPR Nature Primadana Capital
  15. PT BPRS Kota Juang Perseroda
  16. PT BPR Duta Niaga
  17. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
    10 PT BPR Kencana
  18. PT BPR Arfak Indonesia
  19. BPRS Gebu Prima
  20. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  21. BPR Disky Suryajaya
  22. BPR Syariah Gayo
  23. BPR Artha Kramat
  24. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  25. BPR Bumi Pendawa Raharja.
  26. BPT Prima Master Bank. (win/*)