PENTAS.TV – BANDUNG, Selama beberapa tahun terakhir, sektor perbankan nasional, khususnya segmen Bank Perekonomian Rakyat -Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS) cukup menjadi perhatian serius masyarakat.
Pasalnya, hingga awal Januari 2026, kiprah sebanyak 28 BPR-BPRS pada sektor industri perbankan nasional harus berakhir.
Penyebabnya, ke-28 BPR-BPRS tersebut tidak kuasa memenuhi persyaratan perbankan, semisal yang berkenaan dengan tata kelola, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ironisnya, sebelum periode Januari 2026 berakhir, BPR-BPRS yang bangkrut dan akhirnya rontok, kembali bertambah. Adalah PT BPR Prima Master Bank menjadi BPR-BPRS ke-29 yang ambruk.
Seperti ke-28 BPR-BPRS sebelumnya, berakhirnya kiprah PT BPR Prima Master Bank karena mengalami pembekuan dan pencabutan izin operasional oleh OJK.
Dalam keterangannya, OJK menyatakan, dasar pembekuan izin operasional PT BPR Prima Master Bank, yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya, Jatim, yaitu Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
OJk mengatakan, pembekuan dan pencabutan izinn operasional BPR di ibu kota Jatim tersebut termasuk upaya pengawasan guna memperkuat dan memperkokoh industri perbankan.
Tidak itu saja, pembekuan izin itu pun demi kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Sebelum pembekuan dan pencabutan izin operasional, OJK menyematkan predikat Bank Dalam Penyehatan (BDP) kepada PT BPr Prima Master Bank.
Status itu disandang PT BPR Prima Master Bank karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut tidak sesuai batas minimum, yakni 12 persen.
Aspek berikutnya yang menyebabkan BPR tersebut berstatus BDP adalah rasio Tingkat Kesehatan (TKS) yang negatif alias Tidak Sehat.
Lalu, pada 19 Desember 2025, PT BPR Prima Master Bank menerima predikat baru, yakni Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penyematan status BDR akibat para pengurus PT BPR Prima Master Bank, antara lain, para pemilik saham, direksi, dan seluruh manajemennya, gagal melakukan penyehatan, terutama permodalannya.
Lalu, terbitlah Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Isinya, berupa cara menangani perbankan berstatus Bank Dalam Resolusi yang disandang PT BPR Prima Master Bank.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan BPR itu.
Puncaknya, OJK membekukan dan mencabut izin operasional PT BPR Prima Master Bank.
Berkaitan dengan hal itu, OJK meminta seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang dan tidak terprovokasi berbagai isu. (win/*)
Daftar 29 BPR-BPRS yang bangkrut dan izin operasionalnya dihentikan OJK hingga 2026:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Bank Pasar Bhakti
- Perumda BPR Bank Purworejo
- BPR EDDCASH
- BPR Aceh Utara
- BRP Sembilan Mutiara
10 BPR Bali Artha Anugrah - BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Arta
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
10 PT BPR Kencana - PT BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Suryajaya
- BPR Syariah Gayo
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja.
- BPT Prima Master Bank. (win/*)














