Soal Pengelolaan dan Penjagaan Aset, KAI Tunjukkan Ketegasan: Tertibkan (Lagi) Bangunan, Lokasinya?

0
PT KAI tertibkan sebuah bangunan rumah di Jalan Natuna Bandung, yang merupakan aset korporasi BUMN tersebut. (Istimewa)

PENTAS.TV – BANDUNG, Sikap tegas perlu dimiliki siapa pun. Seperti yang ditunjukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Buktinya, di seluruh wilayah kerjanya, korporasi yang dahulu bernama Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) ini sangat serius menjaga dan memelihara seluruh asetnya.

Kota Bandung menjadi lokasi terkini bukti ketegasan PT KAI (Persero). Sebuah aset berupa bangunan rumah berlokasi di Jalan Natuna Kota Bandung menjadi objek terbaru penertiban oleh PT KAI (Persero).

” Tepatnya, Jalan Natuna 57 Kecamatan Kebon Pisang Kita Bandung,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

Kus, sapaan akrabnya, meneruskan, penertiban aset berupa bangunan di Jalan Natuna tersebut termasuk upaya jajarannya menjaga dan memelihara seluruh asetnya.

Sebenarnya, ungkap mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon itu, sebelum eksekusi penertiban, pihaknya melakukan mediasi dan pertemuan serta pembicaraan secara persuasif dengan penghuni bangunan tersebut.

Satu isi pembicaraannya, tutur dia, tentang kerja sama antara pihaknya dan penghuni bangunan tersebut.

Sayangnya, lanjut Kus, penghuni bangunan berluas lahan 346 meter per segi, dan tercatat sebagai aktiva tetap PT KAI (Persero) itu mengabaikan dan menolaknya.

Bahkan, beber mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek), ini melanjutkan bahwa pihaknya menyampaikan warning kepada penghuni rumah berkenaan dengan aset berupa bangunan itu sebanyak tiga kali.

“Kali pertama, peringatan itu. kmi berikan pada Maret 2025. Tapi, lagi-lagi, penghuni rumah menunjukkan sikap penolakan. Akhirnya, secara tegas mengosongkan bangunan rumah itu.

Agar proses penertiban kondusif, Kus mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan keamanan, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk unsur kewilayahan, dan lainnya.

Misi penertiban aset, jelasnya, yakni agar pengelolaan properti milik korporasi yang sempat bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) ini tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak memiliki hak apa pun.

Selain itu, melalui pengelolaan yang tepat, aset-aset itu bisa memberikan nilai tambah keekonomian secara lebih produktif bagi korporasi berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi tersebut. (win/*)