STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN JAWA BARAT TERJAGA DI TENGAH TREN PELONGGARAN KEBIJAKAN MONETER

0
Imansyah, Kepala OJK Jabar sedang memberikan paparan media update Keuangan Jabar
Imansyah, Kepala OJK Jabar sedang memberikan paparan media update Keuangan Jabar

Realisasi Piutang dari sektor Lembaga Pembiayaan di Provinsi Jawa Barat pada 31 Agustus 2024 mencapai Rp79,78 triliun atau tumbuh positif sebesar 10,63 persen (yoy), dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) masih terjaga di level 3,06 persen. Berdasarkan jenis penggunaan, piutang pembiayaan didominasi oleh pembiayaan Multiguna sebesar 62,45 persen disusul dengan pembiayaan Investasi sebesar 22,81 persen dan pembiayaan Modal Kerja 8,77 persen.

Sementara dari sektor Dana Pensiun, per Juli 2024, nilai investasi dana pensiun di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp25,42 triliun, menurun Rp1,17 triliun (-4,52 persen yoy) jika dibandingkan dengan Juli 2023 sebesar Rp25,83 triliun. Apabila dibandingkan dengan Desember 2023, realisasi nilai investasi tersebut juga menurun Rp0,95 triliun (-3,71 persen ytd). Hal senada juga terjadi pada nilai Aset Perusahaan Dana Pensiun di Provinsi Jawa Barat per Juli 2024, dimana Aset Perusahaan Dana Pensiun mencapai Rp25,52 triliun, menurun Rp1,29 triliun (-4,84 persen yoy).

Pada sektor Fintech peer-to-peer Lending (P2P), per Juli 2024, outstanding pinjaman perusahaan P2P di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp18 triliun, meningkat Rp2,76 triliun (18,08 persen yoy) jika dibandingkan dengan Juli 2023 sebesar Rp15,24 triliun. Apabila dibandingkan dengan Desember 2023, outstanding pinjaman P2P meningkat Rp1,41 triliun (8,51 persen ytd). Kualitas pinjaman P2P di Provinsi Jawa Barat yang tercermin dari rasio Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90)  dari sebesar 4,14 persen di Juli 2023 menjadi sebesar 3,09 persen di Juli 2024. Namun demikian, rasio TWP90 tersebut lebih buruk jika dibandingkan dengan nasional yang sebesar 2,54 persen.

Program Literasi dan Inklusi Keuangan serta Pelindungan Konsumen

Sampai dengan 30 September 2024, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukasi keuangan dalam rangka upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Terdapat 347 kegiatan dengan total jumlah peserta edukasi 102.642 orang yang terdiri dari berbagai segmen antara lain pelajar, mahasiswa, santri, Karyawan dan ASN, Petani, pelaku UMKM sampai dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu Komunitas Seniman Jalanan, serta segmen khusus antara lain Penyandang Disabilitas, Komunitas Ojol dan masyarakat umum.

Salah satu bentuk layanan Kantor OJK Provinsi Jawa Barat kepada Konsumen dan Masyarakat yaitu melalui layanan pemberian informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sampai dengan 30 September 2024, sebanyak 33.554 layanan SLIK telah diberikan kepada Konsumen dan Masyarakat di wilayah Jawa Barat yang terdiri dari 22.963 permintaan SLIK secara langsung (walk-in) dan 10.591 permintaan SLIK secara online.

Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

  1. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024:
  2. Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
  3. Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

  • Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct), Kantor OJK Provinsi Jawa Barat telah melakukan penegakan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan antara lain melalui pemberian sanksi administrative kepada 25 (dua puluh lima) PUJK, yaitu:
  • Sanksi Administratif baik berupa denda dan peringatan tertulis atas Keterlambatan Pelaporan; dan
  • Sanksi Administratif berupa perintah tertulis terkait hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung terkait atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Pemberian sanksi administratif tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Ke depan, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat akan terus mencermati dinamika perekonomian yang berkembang dan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap lembaga jasa Keuangan, serta pelindungan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kontribusi sektor jasa Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat dapat terus dijaga.