PENTAS.TV – BANDUNG, Selama beberapa kurun waktu terakhir, Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional, khususnya perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR), baik konvensional maupun berbasis syariah, cukup memperoleh perhatian serius publik negeri ini.

Pasalnya, hingga kini, puluhan BPR, termasuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), berguguran. Kiprah mereka harus terhenti karena izin operasionalnya dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyebabnya, puluhan BPR-BPRS tersebut melanggar regulasi, berupa tidak sesuainya persyaratan modal minimum akibat tata kelolanya yang tidak baik.

Menjelang berakhirnya periode Oktober 2025, jumlah BPR-BPRS yang tumbang bertambah menjadi 25 entitas. Yang terbaru adalah BPR yang berlokasi di Tegal, Jateng, tepatnya, Jalan Raya Munjungagung 28, PT BPR Artha Kramat.

Berhentinya petualangan PT BPR Artha Kramat berbeda dengan 24 BPR-BPRS lainnya. Tumbangnya BPR tersebut bukan karena tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan OJK, melainkan atas permintaan para pemilik sahamnya alias bersifat Self Liquidation.

Dalam keterangannya, Noviyanto Utomo, Kepala OJK Tegal, mengiyakan bahwa pihaknya membekukan izin operasional PT BPR Artha Kramat karena menerima permintaan para pemilik sahamnya.

“Para pemilik saham ingin lebih fokus pada pengembangan bisnis sejenis yang masih satu grup kepemilikan dengan mereka, yaitu PT BPR Sediaguna,” tandasnya.

Karena adanya permintaan tersebut, kata Noviyanto Utomo, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025, tertanggal 14 Oktober 2025, pihaknya menon-aktifkan izin operasional PT BPR Artha Kramat.

Tiga hari kemudian, tepatnya 17 Oktober 2025, tuturnya, di Kantor OJK Tegal, pihaknya menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Hadiyanto Prabowo, selalu pemilik saham mayoritas atau pengendali PT BPR Artha Kramat, dan direksinya.

Noviyanto Utomo menyatakan, pemilik saham mengklaim bahwa PT BPR Artha Kramat sudah menuntaskan seluruh kewajibannya kepada para nasabahnya, berkenaan dengan pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Tidak itu saja, sambungnya, apabila ada di antara nasabah-nasabahnya yang persoalannya dengan BPR tersebut belum tertuntaskan, para pemilik saham juga berkomitmen untuk tetap mempertanggungjawabkannya.

Berikut daftar perbankan yang mengalami kebangkrutan atau izin operasionalnya dibekukan OJK

  1. PT BPR Wijaya Kusuma
  2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. PT BPR Purworejo
  6. PT BPR EDC Cash
  7. PT BPR Aceh Utara
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. PT BPRS Saka Dana Mulia
  11. PT BPR Dananta
  12. PT BPR Bank Jepara Artha
  13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. PT BPR Nature Primadana Capital
  16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. PT BPR Duta Niaga
  18. PT BPR Pakan Rabaa
  19. PT BPR Kencana
  20. PT BPR Arfak Indonesia
  21. PT BPRS Gebu Prima
  22. PT BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
  23. PT BPR Disky Surya Jaya.
  24. PT BPRS Gayo (Perseroda) .
  25. PT BPR Artha Kramat. (win/*)