PENTAS TV – BANDUNG, Jangan pernah menyepelekan suatu hal. Bisa jadi, hal sepele itu justru berisiko sangat fatal.
Satu contohnya, kebiasaan banyak masyarakat yang menjadikan areal sekitar jalur kereta sebagai tempat aktivitas, termasuk ‘ngabuburit’ selama momen Ramadan.
Sejatinya, beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta, seperti ‘ngabuburit’, bukan lokasi yang aman. Sebaliknya, sangat berbahaya.
Tidak heran, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) tidak henti-hentinya mengimbau dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta, termasuk ‘ngabuburit’ selama Ramadan.
“Kami kembali mengingatkan, jangan beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta. Itu sangat berisiko dan berbahaya,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Kus meneruskan, area sekitar jalur kereta bukanlah tempat untuk beraktivitas masyarakat. Jalur tersebut, tegasnya, harus steril.
Aktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta, kata mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu sangat berbahaya, tidak hanya bagi mereka yang beraktivitas pada titik tersebut, tetapi juga perjalanan kereta.
Padahal, sambungnya, ada regulasi yang melarang masyarakat beraktivitas pada area sekitar jalur kereta. Yakni, sebut Kus, Undang Undang 23/2007.
Secara tegas, UU 23/2007 tidak hanya melarang masyarat beraktivitas pada area sekitar jalur kereta, tetapi juga tidak memperkenankan para pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, menerobos perlintasan sebidang saat pintu menutup.
Sayangnya, ujar Kus, hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum menaati peraturan tersebut. Tentu saja, sahut dia, hal itu bisa berakibat sangat fatal.
Karenanya, agar potensi kecelakaan atau risiko fatal akibat ulah masyarakat yang tetap membandel, yakni beraktivitas pada area sekitar jalur kereta atau menerobos perlintasan sebidang , Kus menegaskan, pihaknya kembali mengultimatum, bahwa ada sanksi bagi mereka yang melanggar UU 23/2007.
Sanksinya, lanjut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut, yakni pidana penjara selama maksimal 3 bulan.
“Atau, denda. Nominalnya, maksimal Rp15 juta,” tutur mantan Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini
Demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan, baik perjalanan kereta maupun masyarakat, Kus menyampaikan, secara rutin, pihaknya berpatroli.
Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga rutin menyosialisasikan dan mengampanyekan berbagai aspek tentang keamanan, ketertiban, serta keselamatan perjalanan kereta kepada masyarakat. (win/*)













