Waduh, Ada Sepuluh Asuransi yang Izinnya Dibekukan OJK, Total Kerugian Gak Kira-kira, Ada yang Berlabel BUMN

0
OJK bekukan izin 10 industri asuransi sejak 2015. Kerugiannya Rp19 triliun. (Ilustrasi Freepik)

PENTAS.TV – BANDUNG, Berbagai cara dan upaya dilakukan pemerintah melalui lembaga-lembaganya agar perekonomian Indonesia tetap bergulir secara sehat, sekaligus melindungi seluruh masyarakat, dalam hal ini, konsumen. Seperti yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbukti, demi terciptanya sistem keuangan nasional yang sehat sekaligus melindungi konsumen, hingga 2025, OJK membekukan puluhan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berupa Bank Perekonomian Rakyat (BPR)-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Ternyata, tidak hanya BPR-BPRS, OJK pun membekukan 10 LJK lainnya berupa industri asuransi. Informasinya, pembekuan izin ke-10 industri asuransi itu berlangsung sejak satu dekade silam atau 2015.

Mirip BPR-BPRS, dasar OJK membekukan izin operasional ke-10 industri asuransi itu karena mengalami insolvent alias bermasalah.

Kepada media, Igi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan, bermasalahnya ke-10 industri asuransi itu menyebabkan kerugian.

Nominalnya, ungkap Ogi Prastomiyono, sangat masif. “Yakni, bernilai Rp19,41 triliun,” tandas Ogi Prastomiyono dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kerugian ke-10 industri asuransi itu juga menyebabkan terdampaknya 30.170 pemegang polis akibat berkurangnya nilai manfaat, yang estimasinya drop 59,02 persen.

Ironisnya, di antara ke-10 industri asuransi itu ada berbendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yakni, sebut dia, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Nilai manfaat korporasi asuransi ini, ungkap Ogi Prastomiyono, berkurang sekitar 30 persen atau bernominal Rp15,8 triliun.

“Sebanyak 314.067 pemegang polisnya terdampak,” kata Ogi Prastomiyono.

Selain PT Asuransi Jiwasraya (Persero), lanjutnya, korporasi lainnya yang juga mengalami restrukturisasi atau pelemahan nilai manfaat adalah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera 1912.

Pengurangan nilai manfaatnya, tutur dia, yakni 47,3 persen atau bernilai Rp13,2 triliun. Efeknya, sahut dia, sekitar 1,9 juta pemegang polis terdampak.

Khusus PT AJB Bumi Putera 1912, imbuhnya, proses restrukturisasi masih bergulor. Sebagian portofolio polis nasabahnya mengalami peralihan kepada korporasi yang menjadi bagian Holding BUMN, Indonesia Financial Group (IFG), yakni IFG Life.

Ogi Prastomiyono menambahkan, PT AJB Bumi Putera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memang masih dalam fase serta proses.

Namun, sisanya, tukas dia, tidak tertutup kemungkinan, mengalami pengurangan nilai manfaat dan berpredikat Status Intensif serta Khusus. (win/*)