PENTAS.TV – BANDUNG, Awan mendung menyelimuti jajaran korporasi perbankan berlabel Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk (Perseroda) alias bank bjb.

Pasalnya, bank bjb kehilangan sosok pemimpinnya. Sang nakhoda, Yusuf Saadudin, selaku Direktur Utama bank bjb, wafat pada Jumat 14 November 2025, sekitar pukul 00.29 WIB.

Wafatnya sosok berusia 52 tahun itu sontak membuat manajemen, dewan komisaris, direksi, serta seluruh staf perbankan berkode emiten BJBR tersebut sangat berduka yang mendalam.

Namun, belum ada informasi penyebab wafatnya alumnus Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Padjajaran (Unpad) 1999 tersebut.

Meski demikian, kabar yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar menyatakan, bahwa Yusuf Saadudin mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada.

Herfinia, Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, mengatakan, almarhum Yusuf Saadudin merupakan sosok pemimpin strategis berdedikasi luar biasa.

“Beliau punya track record profesional yang kuat. Komitmennya terhadap transformasi dan penguatan tata kelola perusahaan sangat kuat,” tandas Herfi, sapaan akrabnya.

Almarhum yang meraih gelar Magister Hukum Ekonomi dan Bisnis Unpad pada 2015, lanjut Herfi, menginisiasi akselerasi bisnis perbankan yang bermarkas di Jalan Naripan Bandung itu.

Selain itu, sejak menjabat orang nomor satu pada tubuh bank bjb, menggantikan Yuddy Renaldi, Yusuf Saadudin terus memperluas jaringan melalui kolaborasi kemitraan strategis.. tidak itu saja, Yusuf Saadudin pun terus memperkuat kapabilitas dan daya saing korporasi perbankan pelat merah ini.

Herfi menuturkan, Yusuf Saadudin meninggalkan legacy atau warisan. Yakni, katanya, pemerkuatan struktur permodalan. Lalu, moderenisasi pelayanan berbasis digital.

“Juga memperkokoh nilai tambah bagi para pemilik saham, termasuk memperkuat kepercayaan masyarakat Jabar-Banten atas kinerja perusahaan,” paparnya.

Kemudian, almarhum yang terkenal visioner dan rendah hati, sangat peduli terhadap pengembangan talenta dan budaya kerja perusahaan.

Herfi menegaskan, meski sang nakhoda tutup usia, seluruh proses aktivitas pelayanan perbankan , termasuk fungsi mediasi tetap bergulir secara normal dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). (win/*)