PENTAS.TV-BANDUNG, 23 Maret 2026. Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mengkritik rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembelajaran daring dalam rangka penghematan energi sebagai dampak dari krisis energi global yang dipicu perang Iran versus Amerika Serikat dan Israel. Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyebutkan salah satu strategi utama penghematan energi yaitu penyesuaian metode pembelajaran daring dan luring sesuai karakteristik mata pelajaran.

IKA UPI menilai pengalihan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran daring (online) dengan alasan penghematan energi dapat berakibat pada penurunan kualitas hasil belajar siswa. Alasannya, metode ini secara faktual tidak sepenuhnya efektif untuk mendorong siswa-siswa giat belajar dan mencerna materi pelajaran dengan baik. IKA UPI menilai kebijakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan untuk membangun generasi cemerlang di masa depan. Efisiensi anggaran untuk mengurangi beban fiskal yang berat seyogianya tidak mengorbankan dunia pendidikan.

Ketua Umum PP IKA UPI Amich Alhumami menegaskan bahwa pengalaman pahit selama pandemi Covid-19 telah memberikan bukti empiris mengenai ketidakefektifan pembelajaran daring, karena tidak dapat menggantikan peran sekolah fisik. “Terjadi learning loss yang sangat signifikan. Sekolah bukan sekadar tempat belajar dan medium transfer materi pelajaran, tetapi ruang interaksi sosial untuk penanaman karakter, disiplin, dan etika yang mustahil dilakukan melalui layar kaca,” ungkap Amich.

IKA UPI menyoroti tiga dampak krusial jika wacana ini direalisasikan. Pertama, ancaman kesehatan mental dan adiksi digital. Kurangnya interaksi sosial memicu peningkatan stres dan kesepian pada anak. Selain itu, memaksa anak terus berada di depan gawai justru menjauhkan mereka dari buku dan kreativitas nyata, di tengah perjuangan global membatasi screen time anak.

“Bagi siswa, pembelajaran online akan menciptakan digital fatigue—situasi psikologis, kelelahan mental dan fisik akut akibat penggunaan perangkat teknologi digital dalam waktu sangat lama. Kondisi ini mengantarkan pada cognitive overload yang kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kualitas hasil belajar,” tegas Amich. 

Kedua, ketimpangan akses. Indonesia masih menghadapi masalah kesenjangan teknologi (technology divide) dan ketimpangan digital (digital gap) yang nyata di banyak wilayah. Bila kebijakan ini diterapkan, maka akan semakin memperlebar disparitas layanan pendidikan antara wilayah perkotaan, perdesaan, pelosok, dan daerah 3T, yang belum tersedia infrastruktur teknologi digital yang memadai. Selain itu, pengalaman pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 menunjukkan beban biaya juga tergolong mahal, yang tidak terjangkau oleh siswa-siswa dari keluarga tidak mampu.

Ketiga, meluruskan logika efisiensi. Logika penghematan subsidi energi (BBM) tidak tepat bila harus juga menimpa dunia pendidikan. Penutupan sekolah yang kemudian digantikan dengan pembelajaran daring pada masa pandemi Covid-19, berkontribusi langsung pada learning loss yang sangat signifikan (hasil PISA 2022 menurun tajam).

“Berbagai studi seperti Hanushek & Woessmann pada 2020 lalu menunjukkan bahwa setiap bulan terjadi kehilangan pembelajaran, berisiko menurunkan pendapatan individu di masa depan sebesar 3-5 persen. Dalam jangka panjang, learning loss justru membawa dampak kerugian produktivitas nasional yang jauh lebih besar daripada nilai subsidi BBM yang dihemat,”.

Pedagogi Hijau

IKA UPI mendesak pemerintah untuk tetap menjaga “nyawa” pendidikan di sekolah dan tidak mengorbankan sektor pendidikan setiap kali terjadi krisis energi. Sebagai solusi konstruktif, IKA UPI mengusulkan “Gerakan Sekolah Mandiri Energi” atau “Pedagogi Hijau”.

“Jika bertujuan hemat BBM, jangan mengganti sekolah fisik dengan pembelajaran daring. Dorong siswa dan pengajar bersepeda atau berjalan kaki bagi yang jarak rumah-sekolah memungkinkan. Ini solusi paling logis dan rasional: hemat energi, menyehatkan fisik, dan membangun karakter mandiri,” tambahnya. (NJP)

Tentang IKA UPI

Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) merupakan satu-satunya organisasi alumni UPI yang berdiri pada 20 Oktober 1959 di Bandung. IKA UPI tercatat sebagai organisasi berbadan hukum perkumpulan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-68.AH.01.06. Tahun 2008. IKA UPI didirikan dengan tujuan mewujudkan organisasi alumni UPI sebagai organisasi yang solid dan sinergis serta terkait dengan seluruh upaya peningkatan kualitas hidup anggota, organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. IKA UPI berkomitmen mengawal kebijakan pendidikan nasional demi tercapainya visi Generasi Emas 2045.

Dalam beberapa tahun terakhir, IKA UPI fokus pada peningkatan layanan kepada alumni dan mendorong terjalinnya sinergi antara alumni dengan almamater. IKA UPI terlibat aktif dalam kajian dan advokasi terhadap kebijakan pendidikan, baik di lokal maupun nasional. Dalam hal ini, IKA UPI memprakarsai terbangunnya simpul kolaborasi nasional organisasi alumni lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang concern pada isu-isu aktual pendidikan, salah satunya rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional.  IKA UPI juga menjadi bagian dari Perkumpulan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni).(GIH/*)