PENTAS.TV – BANDUNG, Sebuah restoran Padang berdiri kokoh di jantung kota Bandung. Tepatnya di pojok timur alun-alun Kota Bandung. Resto Padang ini berdiri sejak tahun 1970an
Resto ini adalah bagian dari sejarah kejayaan alun alun masa silam.
Resto Padang ini mencerminkan sebuah tempat makan yang mewah. Disinilah dulu restoran Padang besar pertama di Bandung, bernama Simpang Raya Bandung.
Resto ini adalah milik keluarga Mohamad Yamin, keturunan kedua penerus bisnis resto Padang tersebut. Nemun demikian gangguan muncul ketika Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat mengklaim memiliki sertifikat lahan tempat resto itu berdiri.
Semua keabsahan data atas bangunan tersebut atas nama keluarga Mohamad Yamin seperti IMB dan PBB.
” Kami terkejut ketika Jaswita menyatakan mereka memiliki sertifikat atas lahan resto ini”, ungkapnya pada awal media. Pihaknya melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya administratif keberatan dengan munculnya sertifikat nomor 103 atas nama Jaswita.
Ia menerangkan bahwa sertifikat baru itu muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pihak keluarga mengaku telah memiliki izin resmi yang sah secara hukum.
Mohamad Yamin mengaku bahwa mereka juga mendapat ancaman untuk segera mengosongkan restoran tersebut. “Dalam suratnya, tempat ini harus sudah kosong pada Selasa, 14 Oktober 2025. Alasannya karena mereka mengaku memiliki sertifikat lahan ini”. Ujarnya.
Pihak keluarga Mohamad Yamin sudah menghadiri beberapa kali mediasi dengan pihak Jaswita, namun tidak ada titik temu. Makanya mereka mengeluarkan ancaman untuk pengosongan tempat ini. ” Sepaham saya, eksekusi atas lahan atau bangunan dilakukan atas perintah pengadilan, bukan ancaman dari pihak lain seperti mereka yang akan mengirimkan satpol PP”, tegas Mohamad Yamin.
Dalam kesempatan yang sama, Penasehat hukum Mohamad Yamin yakni Roedy Wiranata Kusumah mengungkapkan bahwa sebelum kasus simpang raya ini mencuat, pernah juga terjadi kasus serupa yang menimpa bioskop Dian. Dia bangunan ini hanya dipisahkan sebuah jalan dengan lebar sekira 7 meteran. “Pada kasus Bioskop Dian, Jaswita bahkan merusak beberapa bagian dari bangunan bersejarah tersebut.
Roedi menyatakan pihak keluarga selama lima tahun ini sudah memberi toleransi agar tidak terjadi ‘legal battle’. “Kami menahan diri karena menghormati hubungan baik dan demi menjaga ketenangan kota. Tapi jika terus ditekan dan diancam pengosongan tanpa dasar hukum, kami akan melawan dengan cara sah” tegas Roedy.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui WhatsApp, Direktur Jaswita, Wahyu, tidak memberikan komentar apapun soal terbitnya sertifikat atas nama Jaswita di atas lahan yang saat ini berdiri restoran Padang Simpang Raya Bandung.(GIH/*)