PENTAS.TV – BANDUNG, Hingga kini, minimnya kedisiplinan berlalu lintas dan menaati berbagai peraturan masih menjadi persoalan yang belum tertuntaskan.
Satu contohnya, yakni masih maraknya masyarakat yang melanggar peraturan perkeretaan.
Misalnya, menerobos palang pintu perlintasan sebidang yang sudah menutup saat kereta melintas. Kemudian, adanya berbagai aktivitas masyarakat pada area sekitar jalur kereta.
Padahal, secara jelas dan tegas, Undang Undang (UU) 23/2007 melarang para pengguna jalan unik menerobos palang pintu perlintasan sebidang ketika kereta melintas.
Pelarangan berikutnya, yakni tidak memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.
“UU 22/2007 menyatakan, setiap pengguna jalan dan masyarakat wajib memprioritaskan perjalanan kereta,” tandas Hendra Wahyono, Executive Vice President (EVP) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Selain itu, sahutnya, UU 23/2007 pun menetapkan sanksi bagi para pelanggarnya. Yaitu, pidana berupa penjara selama maksimal tiga bulan, atau denda maksimal Rp15 juta.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya tidak pernah menyerah untuk terus mengampanyekan dan menyosialisasikan program keselamatan dan keamanan perjalanan kereta kepada masyarakat.
“Kampanye dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta adalah upaya kami mencegah dan meminimalisir terjadinya risiko fatal, yakni kecelakaan,” ujar dia, pada sela-sela Sosialisasi Keselamatan di Jalur Perlintasan (JPL) 165 A, Jalan Laswi Bandung, belum lama ini.
Terlebih, sambung dia, pada momen Ramadan-Idul Fitri 2026, frekuensi perjalanan kereta lebih intens daripada kondisi normal.
Hendra Wahyono mengklaim bahwa pihaknya sudah mengimplementasikan pemberian sanksi bagi para pelanggar.
“Misalnya, mengajukan tuntutan kepada pengendara yang menempel kendaraan, berupa ganti rugi,” ujarnya.
Tidak hanya kampanye dan sosialisasi, agar seluruh perjalanan kereta, khususnya, selama periode Masa Angkutan Idul Fitri 2026 aman, lancar, nyaman, dan kondusif, secara intensif, pihaknya terus memantau dan mengecek kondisi Daerah Pemantauan Khusus (Dapsus) alias titik-titik rawan bencana hidrometeorologi, seperti longsor, banjir, pergerakan tanah, pohon tumbang, dan sebagainya.
“Kami mengerahkan personil yang selama 14 jam memantau dan mengecek titik-titik berkatagori Dapsus,” ujarnya.
Lalu, ujarnya, pihaknya pun menyiagakan sejumlah perlengkapan dan fasilitas operasional pendukung lainnya, termasuk untuk menangani kondisi-kondisi tertentu, semisal dampak terjadinya bencana hidrometeorologi.
Demi keamanan, tambahnya, pihaknya juga bekerja sama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Personil keamanan internal dan eksternal kami siapkan agar kondisi momen Ramadan-Idul Fitri 2026 tetap kondusif, baik pada setiap stasiun keberangkatan dan kedatangan, maupun selama perjalanan,” beber dia (win/*)














