
PENTAS.TV – BANDUNG, Bisnis perbankan bukan perkara mudah. Ada persyaratan yang wajib terpenuhi. Jika tidak, siap-siap menerima risikonya, yaitu bangkrut dan berakhir pada pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Kondisi seperti itu yang sepertinya kerap dialami oleh perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Buktinya, jumlah BPR-BPRS yang rontok akibat kebangkrutan, sehingga izin operasionalnya dibekukan serta dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bertambah.
Kabar terbaru, kiprah PT BPR Pembangunan Nagari harus berakhir setelah OJK membekukan izin operasionalnya.
Dasar pembekuan izin operasional BPR yang berlokasi di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu adalah Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
OJK mengklaim bahwa sikap tegas tersebut termasuk upaya pengawasan guna menyempurnakan dan memperkuat sistem perbankan. Selain itu, agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.
OJK mengungkapkan biang kerok tamatnya riwayat PT BPR Pembangunan Nagari. OJK menilai perbankan tersebut gagal mematuhi dan memenuhi persyaratan serta kewajibannya berkenaan dengan rasio modal minimum.
Berdasarkan regulasi, PT BPR Pembangunan Nagari wajib memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Sayangnya, KPMM perbankan itu tidak melebihi 12 persen.
Akibatnya, pada 5 Maret 2025, OJK melabeli PT BPR Pembangunan Nagari sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Sejatinya, OJK memberi tenggat waktu kepada para pemilik saham, pengurus, dan manajemen PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya-upaya penyehatan
Namun, lagi-lagi, upaya mereka kandas. Dampaknya, pada 3 Maret 2026, PT BPR Pembangunan Nagari memiliki status baru, yaitu Bank Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan
Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Isinya, melikuidasi PT BPR Pembangunan Nagari sekaligus mengajukan permintaan kepada OJK agar mencabut izin operasionalnya.
Akhirnya, pada 31 Maret 2026, OJK mengetuk palu. Secara resmi, OJK menyatakan, PT BPR Pembangunan Nagari tidak boleh melanjutkan kiprahnya.
Selanjutnya, LPS bersegera memverifikasi data nasabah guna menangani pembayaran dana simpanan nasabah.
OJK mengimbau seluruh nasabah BPR tersebut agar tetap tenang dan jangan terpancing isu-isu provokatif.
Daftar BPR-BPRS yang yang Izin Operasionalnya Dibekukan OJK :
1. BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. PT BPR Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12.;PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. ;PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
17.;PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa19 PT BPR Kencana
19. PT BPR Arfak Indonesia
20. PT BPRS Gebu Prima
21. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
22. PT BPR Disky Surya Jaya
23. PT BPRS Gayo Perseroda
24. PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
25. PT BPR Artha Kramat
26. PT BPR Bumi Pendawa Raharja
27. PT BPR Bank Cirebon
28. PT BPR Suliki Gunung Emas
29. PT BPR Kamadana
30. PT BPR Prima Master Bank
31. PT BPR Koperindo.
32. PT BPR Pembangunan Nagari. (win/*)



