
PENTAS.TV – BANDUNG, Ada kado spesial bagi publik tanah air selama periode April-Juni 2026 atau triwulan II tahun ini.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan dan memberlakukan Tarif Tenaga Listrik (TTL) terbaru, yang berlaku selama triwulan II 2026.
Berdasarkan putusan itu, sebagai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang paling berkewenangan tentang ketenagalistrikan di Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) menyatakan TTL April-Juni 2026 tidak mengalami perubahan.
“Penetapan dan pemberlakuan TTL periode triwulan II 2026 tersebut adalah cara pemerintah agar daya beli masyarakat dan data saing industri terjaga sehingga perekonomian tetap stabil,” tandas Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Tri Winarno menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM 7/2024 menjadi acuan terbitnya keputusan tentang tidak adanya perubahan TTL untuk periode April-Juni 2026 tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), menegaskan, pihaknya siap menaati dan mengimplementasikan penetapan TTL periode April-Juni 2026.
“Kami juga tetap berkomitmen kuat agar pasokan listrik tetap andal,” tegas Darmawan Prasodjo. (win/*)



